MANADO,sulutberita.com - Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menangkap dan mengamankan seorang terdakwa RM alias Rian, yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) 4 tahun atas tindak pidana Narkotika.
Terdakwa diamankan di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu 02 Juli 2025, Pukul 11.00 WIT disebuah rumah makan di seputaran Jl. Nolokla Sentani, dan langsung di titipkan sementara ke Kejari Jayapura.
Stanley Yos Bukara, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Jayapura pun mendukung penuh kegiatan pengamanan tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 13.00 WIT, oleh Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin Plt. Kasi V langsung membawa DPO tersebut dari Bandara Sentani menuju Bandara Sam Ratulangi Manado yang tiba pada pukul 16.00 Wita, dan membawa DPO tersebut menuju kantor Kejari Manado untuk dilakukan serah terima dengan Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H.
Adapun kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara NOMOR: SP.OPS – 15 / P.1/Dti.2/07/2025 dibawah arahan Asintel Kejati Sulut Dr. Marthen Tandi, M.H.
Diketahui bahwa sebelumnya terdakwa DPO RM alias Rian telah buron selama 4 tahun dimana Rian telah melakukan upaya pelarian sejak bulan Oktober 2021. Pelarian berawal ketika terdakwa dinyatakan terserang penyakit Covid-19 saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Selasa, 24 Agustus 2021. Dikarenakan kondisi sakitnya tersebut, terdakwa diputuskan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado, dan pada proses pemindahan itulah terdakwa melarikan diri.
Terdakwa Rian disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dilakukan penahanan di Rutan Manado dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk proses sidang perkara. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: