Terdakwa Steven Tumilantow yang juga mantan Ketua Partai di dakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Airmadidi dengan dakwaan melanggar pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang lebih dikenal dengan pasal penipuan dan penggelapan. Terdakwa Steven Tumilantow telah melakukan tindakan penipuan kepada saksi korban ibu IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA yaitu, atas pembelian 2 bidang tanah yang ada di Desa Makalising dan di Desa Kombi Minahasa dimana Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih 1.150.000.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Steven Tumilantow telah terbukti lewat pemeriksaan persidangan sehingga atas terbuktinya perbuatan tersebut Terdakwa harus menerima hukuman yaitu pidana penjara.
Putusan Majelis hakim berbeda dengan Tuntutan Penuntut Umum dimana Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara berpandangan lain dan memberikan amar putusan dengan putusan:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Steven Tumilantow tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
6. 3 (tiga) lembar slip bukti transfer bank BCA nomor rekening 2914080559 dari Ivone Felicia Intan D. Sastranagara ke Steven Tumilantouw nomor rekening 0263271197 untuk pembelian tanah milik Steven Mailangkay sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
* Tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
* Tanggal 5 Februari 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
* Tanggal 28 Februari 2024 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas nama Kartini Barbalina Sumanti bank BCA;
1. 2 (dua) lembar slip bukti transfer bank BCA nomor rekening 2914080559 atas nama Ivone Felicia Intan D. Sastranagara ke Steven Tumilantow nomor rekening 0263271197 atas pembelian tanah milik Juane Precilya Deeng sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
* Tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
* Tanggal 2 April 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
1. 3 (tiga) lembar rekening koran bank BCA dari Steven Tumilantow ke Kartini Barbalina Sumanti dengan nomor rekening 1700676354 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan bukti transfer dari Ivone Felicia Intan D. Sastranagara sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
* Tanggal 15 Desember 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
* Tanggal 9 Februari 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
* Tanggal 10 Februari 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
* Tanggal 11 Februari 2024 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
* Tanggal 28 Februari 2024 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
1. 5 (lima) lembar rekening koran bank BCA dari Steven Tumilantow ke Juane Precilya Deeng nomor rekening 5500244170 sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
* Tanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
* Tanggal 2 April 2024 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
* Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
* Tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
* Tanggal 1 Juni 2024 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1. 1 (satu) slip bukti transfer dari bank BCA ke bank BRI nomor rekening 02915160006 atas nama Steven Tumilantow tanggal 14 Desember 2023 untuk tambahan kelebihan tanah 2 (dua) hektar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Korban melalui Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
atas putusan tersebut, kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum juga Penuntut Umum diberikan waktu untuk mengambil keputusan apakah menerima atau pikir atau banding.
pantauan media, pelaksanaan persidangan yang berlangsung kurang lebih 3 bulan ini berjalan dengan segala baik, dan atas putusan ini menjadi perhatian kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, terlebih tindakan penipuan dan penggelapan. (Drin)


