Berikut Ini Keterangan Resmi Kejati Sulut Terkait Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan Jaksa Dan Polisi


MANADO
sulutberita.com

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyampaikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Jaksa Perempuan berinisial FMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Persata & Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung, dengan seorang anggota Polri berinisial SSR.

Informasi tersebut bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang mengaitkan FMS, yang pada saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, dengan SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi tuduhan dugaan perselingkuhan hingga dugaan perzinahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, yaitu FMS, SSR, istri SSR, dan ibu mertua SSR. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif terkait tuduhan yang beredar.

Adapun dari hasil pemeriksaan internal tersebut tidak menemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana yang dituduhkan. Selain pemeriksaan internal, istri SSR juga telah membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS. 

Atas laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana yang beredar. 

Pihak penyelidik Polda Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tanggal 18 September 2026.

Dengan adanya hasil pemeriksaan internal dan penghentian penyelidikan tersebut, Kejaksaan menghormati seluruh proses serta keputusan yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. 

Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi, video, maupun narasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

Kejati Sulut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial.

(*/Drin)


Post View 215

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.