PEMPROVSULUT sulutberita.com
Tidak tinggal diam dan melakukan koordinasi bersama pihak terkait Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, langkah tersebut yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) guna memastikan percepatan proses perbaikan ruas jalan nasional, khususnya di lokasi Winangun yang kini menuai sorotan warga.
Adapun sejak keluhan masyarakat mencuat, Pemprov Sulut telah melakukan komunikasi intensif dengan BPJN sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh terhadap ruas Jalan Nasional tersebut.
Masyarakat perlu memahami bahwa Jalan Winangun bukan merupakan jalan milik
Pemprov Sulut, melainkan ruas Jalan Nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN. Adanya berbagai narasi yang berkembang di media sosial dan menyudutkan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), dapat disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Apalagi dalam narasi tersebut terkesan “menggoreng” dan membawa-bawa nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
“Pemprov Sulut tidak tinggal diam. Kami terus berkoordinasi dengan BPJN Sulut agar penanganan jalan ini segera dilakukan. Perlu dipahami bahwa ruas tersebut merupakan Jalan Nasional, sehingga kewenangan perbaikannya berada pada BPJN,” terang sumber resmi dari Pemprov Sulut.
Meski bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemprov Sulut tetap mengambil peran aktif dengan menjembatani aspirasi masyarakat agar perbaikan dapat dipercepat demi keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, BPJN Sulut memastikan pekerjaan penanganan kerusakan jalan telah berlangsung.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah melaksanakan proses incasing sekaligus penambalan pada sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
“Tim kami sedang fokus melakukan preservasi dan pemulihan fungsi jalan. Target kami, paling lambat dua hari seluruh pekerjaan penambalan di kawasan Winangun dapat diselesaikan,” ujar Ringgo saat menghadiri acara MoU antara BPJN dan Pemkot Manado di Mall Pelayanan Publik, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, kerusakan jalan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari, beban kendaraan yang berat, usia perkerasan jalan yang telah memasuki masa penanganan, hingga aliran air yang menggenangi badan jalan.
“Aliran air menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan lapisan perkerasan. Karena itu penanganan berkala sangat diperlukan agar umur layanan jalan tetap terjaga,” katanya.
Setelah proses penambalan selesai, BPJN akan melanjutkan penanganan melalui program pemeliharaan berikutnya sesuai kondisi lapangan guna memastikan ruas Jalan Nasional Winangun tetap aman, nyaman, dan layak dilalui.
BPJN juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintasi lokasi pekerjaan, mengurangi kecepatan kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan koordinasi yang terus dilakukan antara Pemprov Sulut dan BPJN Sulut, diharapkan keluhan masyarakat dapat segera teratasi.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk memahami pembagian kewenangan pengelolaan infrastruktur agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
(*/Is)

