Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi
MANADO sulutberita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan perbaikan atas informasi yang tercantum dalam siaran pers sebelumnya terkait dengan Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.
Perbaikan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun terdapat bagian narasi dalam siaran pers sebelumnya yang kurang tepat, khususnya pada penyebutan lama DPO buron yaitu 5 tahun. Informasi tersebut telah diperbaiki dan disesuaikan dengan fakta serta data yang sebenarnya.
Dengan demikian, informasi yang benar adalah bahwa DPO buron sejak Januari 2026. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan informasi yang terdapat dalam siaran pers sebelumnya. Perbaikan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap substansi pemberitaan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas penyampaian informasi publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan fakta yang ada.
(*/Drin)
Post View 201
