Terungkap, Dugaan Pemalsuan Hak Waris Tanah Nama Oknum Panitra Dan Pertamina Pun Mencuat


MANADO
sulutberita.com

Dugaan pemalsuan hak waris tanah yang berlokasi di Depot Pertamina Kota Bitung semuanya 'terpatahkan' dengan adanya sejumlah bukti-bukti kuat yang menegaskan adanya keabsahan dari kepemilikan tanah tersebut. 

Sebagaimana informasi dari Ahli Waris yang sah, yakni Rafles Galag atau selaku Pemilik Tanah SHM dari Simon Tuduh dengan Nomor (satu) 1, Bitung Tengah Warkah 245 Tahun 1968, bahwa pendaftaran tanah itu di daftarkan oleh Rotinsulu Tudus yang tetap memakai nama Opa Simon Tudus, sebab harta tanah depot Bitung belum di bagi 'overdel the budle'. "Silahkan baca Warkah Tanah 245 SHM 1968. Mengenai pemalsuan hak waris yang di lakukan oknum Tresya Sundjani Langelo Cs itu sudah di laporkan oleh pihak kami selaku ahli waris Simon Tudus yang sah," terang Rafles.

"Dan mengenai legalisir kewarisan itu melalui petunjuk pihak Pengadilan Negeri Bitung oleh Ketua PN Ahmad Shalihin SH.,MH, bahwa pengesahan kewarisan itu harus dari Lurah atau Hukum Tua dan di kuatkan oleh Camat setempat," tambahnya lagi.

Rafles juga menegaskan bahwa terkait penetapan hak (Ahli Waris) kepada dirinya sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena saya jelas ahli waris Simon Tudus, cq Nelly Tudus anak dari Rotinsulu Tudus. Rotinsulu Tudus adalah cucu opa Simon Tudus dan sudah sesuai silsilah kewarisan, yang juga di legalisir oleh lurah setempat lalu di catat oleh notaris kota Bitung," ungkapnya.

Lebih lanjut Rafles pun membenarkan adanya Surat Keterangan Waris dari Tresya Langelo Cs itu, akan tetapi sudah dibatalkan melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa. 

"Surat keterangan itu jelas palsu karena Bupati Rumambi tidak pernah menjabat pada tahun 1967. Surat waris palsu itulah yang di masukkan ke sertipikat 1978 dengan dalih hilang. Manalah mungkin sertipikat terbit hilang tahun 1967. Jadi jelas sertipikat 1978 adalah palsu, apalagi permasalahan baru sertipikat kami 'di kanibal' Lexi Wawoh Cs," sebut Rafles.

Tengah Penyelidikan Pihak Polda No.B/167/1V/2026/Ditreskrimum Polda Sulut.

Adapun Tresya Sudjani Langelo sebelumnya sudah pernah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dan untuk sementara Polda Sulut masih melidik 2 oknum lainnya yang terlibat dalam pemalsuan tersebut, termasuk yang kanibal sertipikat Lexi Aloysius Wawoh Cs. Dimana Lexi Wawoh mengaku ahli waris Simon Tudus dan itu adalah perbuatan melawan hukum.

"Jadi tengah ditelusuri pihak Polda Sulut. Saudara Efraim Lengkong juga terlibat dalam kesepakatan tidak jelas, bahkan mengatakan akan ada pembayaran dari Pertamina Patrajasa," ungkap Rafles 

"Mereka itulah yang mengalihkan proses di pengadilan. Ingin masuk dengan Egendom Perponding tapi di SP3 Polda Sulut, kan pihak kita yang di rugikan. Silsilah Tresya Langelo itu juga mereka bukanlah ahli waris Simon Tudus," bebernya.

Adapun mengenai peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Bitung, itu diduga melanggar kode etik, karena menurut Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Manado, belum ada pemberitahuan resmi terhadap mereka jadi jelas tidak sesuai mekanisme pengadilan (karena hal seperti itu harusnya di lokasi depot Bitung, bukan di pengadilan apalagi tanpa dihadiri ahli waris Simon Tudus).

"Dalam hal itu pun kami dapatkan keterangan, bahwa ternyata Lexi Wawoh yang mengaku ahli waris Simon Tudus, padahal dia dan Noldy Sulu adalah kuasa hukum dari terdakwa/tersangka, dan paling melanggar hukum karena selain mencatut nama Panitra atas nama Iriani Sipayung, juga nama Ketua PN Negeri Bitung, Rahmad Sanjaya, yang sesudah itu Rahmad Sanjaya digantikan Yohanis Malo SH.,MH, yang anehnya, hal seperti itu juga di sebut sudah dieksekusi Ketua PN Bitung atas nama Gita Safitri. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya adalah Panitra atas nama Catrin Baginda, jelas-jelas hal itu ada konspirasi di pihak pengadilan," bebernya yang meminta pihak Polda Sulut untuk mengusut tuntas siapa pihak-pihak yang terlibat hingga adanya sertipikat kanibal (fotocopy diatas fotocopy) atau tambal sulam guna membobol uang negara.

"Ini diduga ada mafia peradilan dan juga mafia tanah," tandas Rafles.

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.