Kejati Sulut 'Diserang' Fenomena 'Flying Victim Opinion' Pasca Penahanan Bupati Sitaro


MANADO
sulutberita.com

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Asisten Intelijen (Asintel) Eri Yudianto, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Korps Adhyaksa dalam penetapan tersangka dan penahanan Bupati Sitaro inisal CIK atau Chyntia, murni berdasarkan alat bukti yang kuat. 

Demikian dikatakan Eri Yudianto, dalam Konferensi Pers yang berlangsung, Senin 11 Mei 2026, di Manado, yang juga sekaligus menepis isu adanya upaya kriminalisasi atau tindakan dzalim terhadap tersangka.

Dirinya juga menyayangkan munculnya fenomena 'flying victim opinion' atau penggiringan opini seolah-olah tersangka merupakan korban ketidakadilan. Menurutnya, ada upaya sistematis melalui media massa untuk mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.

"Kami sampaikan kembali dengan tegas kepada rekan-rekan sekalian, bahwa Kejati telah melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ada upaya gerakan melalui media untuk membangun opini bahwa penahanan ini tidak adil atau mendzalimi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya," ujar Eri sembari menambahkan bahwa ada ribuan korban terdampak, sehingga dampak kerugian dari kasus dugaan korupsi penyaluran dana bencana ini sangat dirasakan masyarakat secara nyata.

Adapun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total 1.900 orang yang menjadi korban.

"Kami memiliki dokumentasi lengkap mengenai penderitaan para korban di lapangan. Ini bukan sekadar angka, tapi nasib warga yang terdampak bencana," tegasnya.

Dana Mengendap Satu Tahun:

Terkait konstruksi perkara, Eri membeberkan adanya keterlambatan penyaluran dana bencana yang sangat signifikan. Dana yang seharusnya sudah tuntas didistribusikan pada akhir tahun 2024, justru ditemukan mengendap hingga satu tahun lamanya. 

Realisasi Minim:

hingga Desember 2025, penyaluran dana baru mencapai 10%.

Perbuatan Melawan Hukum: Tersangka CIK diduga melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang bantuan.

Tanggung Jawab Jabatan: 

Sebagai Bupati, CIK dinilai bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan fisik bantuan tersebut.

"Dana itu mengendap hampir setahun. Itulah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Ada pengkondisian dalam pembagian barang-barang bantuan yang seharusnya sudah diterima masyarakat sejak jauh hari," Pungkas Eri.

Hingga saat ini, Kejati Sulut terus melakukan pendalaman untuk merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.