MANADO sulutberita.com
Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P, mengungkapkan bahwa kegiatan Konsultasi Publik Badan Urusan Legalisasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan Ranperda terkait Pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan hari ini Kamis, 9 April 2026, juga menghadirkan pihak Koperasi Merah Putih.
Diakuinya bahwa dalam kegiatan yang berlangsung di Aula C.J Rantung Kantor Gubernur itu, terdapat banyak pandangan, pendapat, hingga masukan yang disampaikan dari berbagai stakeholder daerah yang melihat apakah kajian-kajian riil dilakukan selama ini sependapat atau pun tidak.
"Tapi dari catatan yang dihasilkan (dalam forum diskusi) tadi yang terkait dengan koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, tentunya ini adalah program niat baik dari bapak Presiden untuk pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah dan di desa," terang Liow yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulut Periode 2025-2030, yang menambahkan bahwa untuk mewujudkannya maka BULD sesuai dengan tugas dan kewenangannya mendapat masukan dan pendapat.
"Ada beberapa catatan yang dijumpai tadi sudah disampaikan, bahwa sama-sama kita segera mendorong untuk dilakukan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang perkoperasian dengan memasukkan norma standar dan seterusnya.
"Harus juga melihat bahwa pendekatan kualitas keberhasilannya, bukan semata kuantitas. Tapi keberhasilannya adalah kualitas dan usahanya memang memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan kelurahan," ungkapnya saat diwawancarai wartawan.
Lanjut Liow, kalaupun ada regulasi-regulasi yang tumpang tindih, itu sudah didengar langsung oleh stakeholder pusat melalui Dirjen Bina Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Direktur dari Kementerian Koperasi.
"Nanti akan disesuaikan dari pusat untuk disampaikan kepada desa dan masyarakat," terangnya.
Adapun untuk poin-poin penting lainnya, menurut Senator Liow soal revisi segera Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah dari tahun 2012, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan kelembagaan.
"Tadi juga dikatakan Ketua Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) Sulut bahwa agar supaya dilakukan penguatan apa yang menjadi tugas dan fungsi dari koperasi. Tapi juga dari KUD (Koperasi Unit Desa) juga telah menyampaikan sebagai koperasi existing di mana mengoptimalkan peran. Itu juga sudah disampaikan oleh Ibu Deputi," pungkasnya.
Ditambahkan Anggota DPD RI Brams, bahwa selaku pihak DPD RI poin utamanya hanya sebagai penghubung antara pusat dan daerah, karena juga ada lembaga lainnya yakni, DPR dan MPR yang tugas fungsinya sama legislasi, budgeting, dan pengawasan.
"Hari ini saya kira tugas kami pengawasan. Kami mengumpulkan daftar DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang sudah disampaikan dan cari solusi, kira-kira seperti itu. Nah, saya berharap dengan adanya rapat kerja kita turun langsung ke sini, membawa teman-teman Dirjen. Mereka dengar langsung, dan catat, nanti kita panggil menterinya. Waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) kita sudah bilang ini siapa, di daerah hadir seperti apa, dan apa solusinya," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Dekopin Sulut, G.S. Vicky Lumentut, Kepala Dinas Koperasi UMKM Sulut, Tahlis Galang, jajaran perwakilan koperasi beserta dinas terkait dari kabupaten/kota.
(Is)


