Lokasi Tambang Bermasalah Hukum Di Oboy Bolmong Telan Korban, 1 Pria Paruh Baya Meninggal Dunia


BOLMONG
sulutberita.com

Masyarakat di Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) digemparkan atas kabar duka dari salah satu warga mereka yakni, Alm. Andreas Kamuntuan (51), yang meninggal dunia pada Rabu 29 April 2026 malam, setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi pertambangan Oboy desa Pusian.

Berdasarkan informasi yang diterima media, lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Oboy tersebut diduga merupakan lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) atau ilegal secara hukum.

Dari kronologi kejadiannya, korban yang saat itu bersama sejumlah penambang lainnya tengah mencari material emas, yang secara bergantian masuk ke dalam lubang tambang.

Ketika korban sedang berada di dalam lubang tambang itulah tiba-tiba material tanah  bagian atas mendadak longsor dan menimbun korban.

Adapun upaya dari rekan-rekan korban bergerak cepat mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Pobundayan Kota Kotamobagu, namun dari keterangan salah satu kerabat/keluarga korban (yang namanya tidak ingin di beritakan) bahwa nyawa korban sudah tidak tertolong lagi saat berada di rumah sakit.

Sementara itu hasil konfirmasi para awak media kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Dumoga, Rolly Awuy, pun membenarkan atas peristiwa. "Iya benar, dan kini jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka.

Diketahui dalam sejumlah pemberitaan media dan fakta lapangan, status dari lahan PETI di Oboy tengah dalam berproses secara hukum dan di police line oleh Polres Bolmong, serta sudah tahapan penyidikan yang dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan telah menyita 3 unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti.

Namun, police line tersebut diduga dibongkar para oknum tak bertanggung jawab, serta kembali beraktivitas. Tak sampai disitu saja, kasus yang di duga menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, guna kepentingan proses hukum lanjutan.

(*/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.