TOMOHON sulutberita.com
Gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon, dibawah komando Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke R. Y. Mantiri, SH. MH, pun berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang viral di media sosial (Medsos).
Sebanyak sembilan (9) orang tersangka pun telah diamankan petugas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terungkap ke 9 orang tersangka tersebut dalam melakukan aksi kekerasan itu memiliki peran masing-masing.
"Untuk sementara yang berhasil diamankan ada sembilan tersangka. Berdasarkan interogasi awal, 5 orang di antaranya menggunakan senjata tajam dan melakukan penikaman, sementara 4 orang lainnya turut serta melakukan pemukulan terhadap korban," terang Kasat Royke.
Lanjutnya, untuk motif di balik aksi sadis itu awalnya dipicu kesalahpahaman di lokasi kejadian, dan para pelaku dalam melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).
"Motifnya murni salah paham. Saat kejadian, para pelaku diketahui sedang berada dalam pengaruh miras," tambahnya yang juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Tomohon.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tomohon, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas kota ini. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama," pungkas Iptu Royke.
Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, ke 9 orang tersangka tersebut bukanlah warga asli Kota Tomohon, dan teridentifikasi para pelaku berdomisili di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Adapun ke 9 tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu, di Tomohon dan Manado.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan tuntas.
(Drin)

