MANADO sulutberita.com
Pasangan suami istri (Pasutri) yang tercatat sebagai kontraktor di Kota Manado yakni, Asdi Alamri dan Satila Alkatiri pada Senin, 20 April 2026, siang tadi, secara resmi melaporkan dugaan penipuan proyek yang dilakukan oleh oknum mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur periode sebelumnya, berinisial FM ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana laporan LP/B/70/I/2026/SPKT/Polda Sulut tertanggal 29 Januari 2026, sebagai langkah terakhir setelah berbulan-bulan berjalan tanpa ada kejelasan dari yang bersangkutan (terlapor FM), yang kemudian pihak pelapor pun meminta ijin ke penyidik, dan akhirnya memilih membuka kasus ini ke publik demi mencari kepastian hukum.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Satila menjelaskan bahwa dugaan penipuan bermula dari janji manis terlapor yang mengaku mampu mengurus proyek tender di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar April 2016, saat dirinya bersama sang suami yang memiliki perusahaan kontraktor ditawari peluang proyek bernilai besar.
Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
“Awalnya kami percaya karena yang bersangkutan mengaku punya akses dan jabatan strategis. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, proyek tidak ada, dan kami merasa dirugikan,” ungkap Satila.
Kasus ini pun menjadi sorotan, karena yang bersangkutan dalam jabatan terakhirnya adalah seorang Stafsus dalam pemerintahan lalu, yang masuk lingkaran kekuasaan di daerah saat itu. Pihak pelapor pun meyakini kinerja dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, dapat segera menuntaskan laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum.
Publik kini menanti langkah tegas aparat, mengingat kasus dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah kerap merugikan pelaku usaha lokal dan mencederai kepercayaan terhadap sistem pengadaan negara.
Kasus ini pun berpotensi membuka pintu masuk pembongkaran jaringan “jual proyek”? tabir dugaan praktik serupa yang selama ini tersembunyi.
(Drin)

