MINAHASA UTARA sulutberita.com
Nota kesepakatan pengelolaan Sarana Prasarana Air Baku Likupang Tahap I (KSPN Manado-Bitung), serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Mamitarang, resmi ditandatangani Bupati Joune Ganda pada Jumat 6 Februari 2026, yang bertempat di Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut), sekaligus dirangkaikan dengan serah terima pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Likupang beserta Pipa Transmisi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) kepada Pemkab Minut.
Adapun penandatanganan tersebut diketahui merupakan bentuk langkah penting dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Minut, dalam melakukan penguatan layanan dasar dan kemandirian daerah, seperti halnya ditegaskan Bupati Joune Ganda bahwa pengelolaan infrastruktur strategis tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih.
Dirinya pun menilai, bahwa air bersih merupakan kebutuhan yang fundamental. Dimana dengan hadirnya sarana dan prasarana ini, adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan dasar yang layak.
"Untuk pengelolaan aset SPAM Likupang selanjutnya akan diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara," ujarnya.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambah Bupati.
Lebih lanjut dikatakannya, sektor air minum memiliki potensi besar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah dinamika kebijakan transfer keuangan dari pusat, daerah pun harus mampu membiayai sendiri.
"Air minum menjadi salah satu instrumen penting. Adapun untuk TPA Regional Mamitarang memiliki nilai tambah karena mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah nasional hingga mitra internasional. Ini adalah keuntungan strategis bagi daerah, pengelolaan TPA Regional yang baik akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Joune Ganda.
Dikelolanya TPA Sampah Regional Mamitarang oleh Pemkab Minut, menjadi salah satu aset strategis dalam peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, yang juga diketahui TPA ini melayani empat (4) daerah, yakni Kota Manado, Bitung, Kabupaten Minut dan Minahasa.
(Mild/*)

