
(FOTO:Ist./nampak Kadis PUPR Sulut yang sebelumnya diperiksa Unit Tipikor Polda Sulut)
MANADO sulutberita.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO (Rakyat Anti Korupsi), Harianto Nganga, angkat suara dan menyoroti persoalan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) Gedung Mission Centre GMIM, senilai Rp23,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui, sebelumnya oleh penyidik Unit Tipikor Polda Sulut telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Dinas PUPR Sulut, namun hingga kini terkesan jalan ditempat alias belum ada kejelasan tindak lanjut perkaranya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik akan kinerja dari pihak kepolisian dalam penanganan dugaan korupsi.
Hal itu juga ditegaskan Harianto, yang menilai sekarang adanya "fenomena" penurunan performa kinerja ditengah peningkatan jumlah dan fasilitas personel, akan tetapi hasilnya tidak maksimal yang dibandingkan dengan dulu, realisasi perkara banyak dalam kondisi unit yang sedikit.
“Sekarang sudah empat unit, akan tapi penyelesaian laporan justru di bawah rata-rata," ujarnya yang menambahkan bahwa, seharusnya kinerja berbanding lurus dengan jumlah unit dan personil di Tipikor Polda Sulut yang bertambah.
"Secara logika kerja, jika satu unit mampu menyelesaikan minimal tiga perkara dalam setahun, maka dengan empat unit seharusnya ada sedikitnya 12 perkara yang bisa didorong sampai ke tahap penuntutan. Namun fakta di lapangan, banyak laporan justru menumpuk tanpa kepastian," sebut Harianto.
Dirinya pun memfokuskan terhadap penanganan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sulut dan lainnya yang memprihatinkan, banyak laporan RAKO yang belum ada tindak lanjutnya, termasuk kasus di Bolmong yang sampai sekarang bahkan belum keluar SP2HP.
"Ini bukan persoalan kasus, tapi soal wajah penegakan hukum. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pemeriksaan formal tanpa ujung. Kalau memang ada hambatan audit, kami siap bantu. Jangan sampai ada kesan perkara ini dibiarkan atau tergantung pesanan. Itu berbahaya bagi citra Polri,” tegasnya.
RAKO DESAK KAPOLDA SULUT
Harianto juga mengatakan bahwa Lembaga RAKO juga mendesak kepada Kapolda Sulut agar menjaga konsistensi semangat penegakan hukum dan tidak membiarkan kinerja Tipikor melemah seiring waktu. Dimana, Polisi merupakan benteng terakhir dalam penegakan hukum untuk masyarakat.
“Kalau di sini (Polisi) lemah, ke mana lagi rakyat mengadu? Jangan tunduk pada kekuasaan atau warna politik. Polisi harus tunduk pada hukum,” pintanya.
Adapun untuk dugaan kasus yang terjadi di proyek MEP, menurut Hatianto berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Utara, proyek MEP Gedung Mission Centre GMIM tercatat dengan pagu anggaran Rp23,8 miliar (kode lelang 14258173). Namun hingga kini, informasi detail terkait pemenang tender dan nilai kontrak tidak dapat diakses publik karena laman pengumuman bersifat terbatas.
Begitupun, Gedung Mission Centre GMIM, sebelumnya dikenal sebagai Christian Centre, dibangun sejak 2021 menggunakan APBD Pemprov Sulut, lalu dihibahkan kepada GMIM untuk kegiatan pelayanan dan keagamaan.
"Kami menilai minimnya transparansi data proyek justru memperkuat urgensi penyelidikan yang serius dan terbuka oleh aparat penegak hukum. Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, harusnya mudah dibuka ke publik,” pungkas Harianto yang menegaskan bahwa persoalan ini merupakan uang negara, bukan uang pribadi.
"Kami (RAKO).secara resmi meminta Tipikor Polda Sulut memaksimalkan penyelidikan dan segera mengungkap secara terang apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek GMIM Centre, demi menjaga marwah kepolisian dan kepercayaan masyarakat," ucapnya.
(Drin/*)
