Gubernur Yulius Selvanus Sampaikan 7 Poin Utama Pendapat Pemprov Sulut Di Paripurna Ranperda PPA DPRD Sulut


PEMPROVSULUT
sulutberita.com

Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan akan pentingnya memperkuat landasan hukum dan sistem pelayanan agar upaya Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Perhatian serius Gubernur itu diungkapkannya dalam agenda Rapat Paripurna penyampaian pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung di Gedung DPRD Sulut, pada Senin (19/10/2026).

Tercatat sepanjang kurang lebih lima (5) tahun/2021-2025, terdapat 4.372 korban laporan kasus yang terjadi. Dimana, menurutnya pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Keberhasilan pembangunan juga harus tercermin dari kualitas hidup masyarakat, terbukanya kesempatan untuk berkembang, serta terjaminnya hak setiap warga negara.

Karena itu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Sulawesi Utara.

Dalam pendapatnya, Gubernur Yulius menyoroti data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih membutuhkan perhatian serius.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2021–2025 tercatat sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut hingga 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Jumlah tersebut terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

Gubernur menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh dipandang sebatas statistik.

Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, masa depan, dan harapan yang harus mendapat perhatian. Karena itu, menurut Yulius, upaya pemerintah harus diperkuat melalui pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Selain kekerasan, Sulawesi Utara juga menghadapi tantangan perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat koordinasi antar lembaga.

Gubernur Yulius pada prinsipnya menyambut baik prakarsa DPRD tersebut dan mendukung pembahasannya lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan harus memiliki kualitas hukum yang baik, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.

Tujuh (7) hal yang menjadi perhatian Gubernur Yulius Selvanus:

Pertama, harmonisasi aturan. Seluruh ketentuan dalam Ranperda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kedua, kejelasan kewenangan. Pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu ditegaskan, terutama dalam koordinasi, penanganan awal, serta layanan rujukan lanjutan bagi korban.

Ketiga, penyelarasan kelembagaan. Tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), UPTD PPA, dan lembaga layanan harus diatur secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Keempat, perlindungan identitas korban. Kerahasiaan data perempuan dan anak korban harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pelayanan.

Kelima, peningkatan standar pelayanan. Kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan, dan evaluasi perlu diperkuat untuk menunjang penanganan yang lebih baik.

Keenam, kepastian pendanaan. Pembiayaan pelaksanaan kebijakan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketujuh, penyempurnaan rumusan hukum. Teknik penyusunan peraturan, konsistensi istilah, serta kejelasan pasal perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Yulius menegaskan, berbagai catatan tersebut bukan untuk mengurangi semangat pembentukan Ranperda. Sebaliknya, hal itu diperlukan untuk memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dapat dijalankan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain menyoroti kekerasan, Gubernur Yulius juga menekankan pentingnya memperluas kesempatan perempuan untuk berdaya dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Menurut arah kebijakan yang disampaikannya, pemberdayaan perempuan tidak boleh hanya berfokus pada perlindungan ketika persoalan muncul. Pemerintah juga perlu memperkuat kesetaraan gender berdasarkan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah.

Pengarusutamaan Gender harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.

Dari sisi indikator, Indeks Ketimpangan Gender Sulawesi Utara pada 2025 tercatat membaik menjadi 0,340 dari 0,386 pada 2024.

Meski menunjukkan perkembangan positif, Gubernur mengingatkan bahwa capaian tersebut belum merata karena masih terdapat kesenjangan antarkabupaten dan kota.

Karena itu, kebijakan pemberdayaan perempuan harus membuka akses dan kesempatan yang lebih luas dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan politik.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Ia mengharapkan proses pembahasan Ranperda dilakukan melalui kemitraan, keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.

Tujuannya bukan sekadar menghasilkan produk hukum, melainkan membangun sistem perlindungan yang jelas, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Yulius berharap perempuan di Sulawesi Utara memperoleh kesempatan lebih luas untuk berkembang dan berpartisipasi, sementara setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat, serta bebas dari kekerasan dan eksploitasi.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan bagian penting dari upaya memperkuat keluarga, masyarakat, dan generasi masa depan Sulawesi Utara.

Kini, pembahasan Ranperda tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan dukungan pemerintah provinsi dapat diterjemahkan ke dalam aturan yang jelas, pelayanan yang terkoordinasi, serta perlindungan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Bagi Gubernur Yulius, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak hanya terletak pada lahirnya Perda, tetapi juga pada kemampuan pelaksanaannya dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan melindungi anak di seluruh Sulawesi Utara

(*/Ist)


Post View 85

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.