Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Pertanian, Pariwisata Menyusut?


Oleh: Vebry Tri Haryadi (Praktisi Hukum dan Mantan Jurnalis)

sulutberita.com

Tulisan ini bukan lahir dari sentimen pribadi, bukan pula karena keberpihakan politik tertentu. Ia lahir dari kegelisahan hukum dan kegundahan sebagai warga yang melihat arah kebijakan ruang di Sulawesi Utara berpotensi menjauh dari prinsip keberlanjutan.

Drama Rp14 triliun dalam pembahasan Ranperda RTRW menyedot perhatian besar. Perdebatan Pasal 130 Ayat (5) di DPRD menjadi panggung utama. Namun di balik itu, substansi perubahan zonasi, khususnya terkait perluasan tambang, nasib lahan pertanian dan atau pangan, dan posisi kawasan pariwisata, hal ini tidak dibuka secara terang dan mudah dipahami masyarakat.

RTRW adalah regulasi jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Ia menjadi dasar hukum semua perizinan ruang dan investasi. Ketika ia disahkan, maka arah pembangunan dua dekade ke depan ikut dikunci. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kritik ini muncul karena terlihat kurangnya kepekaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD terhadap aspek kelestarian lingkungan. Padahal lingkungan hidup bukan sekadar isu teknis. Ia adalah Hak Asasi Manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan slogan. Ini norma konstitusi. Artinya, kebijakan tata ruang yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan harus diuji dengan standar konstitusional.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dalam konteks daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “kemakmuran” tidak bisa dimaknai sempit sebagai pertumbuhan ekonomi sesaat. Ia harus dibaca dalam kerangka keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan asas kehati-hatian. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib melalui kajian ilmiah dan keterbukaan informasi. Publik berhak tahu, bukan sekadar diberi tahu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional.

Ketika terdapat indikasi perluasan zonasi tambang dalam RTRW, sementara lahan pangan berpotensi menyusut dan kawasan pariwisata beririsan dengan aktivitas ekstraktif, maka pertanyaan hukum dan moral muncul. Apakah keputusan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan? Apakah dampak sosial terhadap petani, nelayan, dan pelaku wisata sudah dihitung secara terbuka?

Tambang memang menghasilkan pendapatan. Namun ia bersifat ekstraktif yaitu dengan mengeksplorasi alam, dan terbatas waktu. Pariwisata dan pertanian justru bertumpu pada kelestarian jangka panjang. Jika ruang untuk keduanya menyusut, maka yang tergerus bukan hanya lahan, tetapi juga masa depan ekonomi berkelanjutan.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Yang dikritisi adalah jika RTRW dijadikan komoditas politik semata, sekadar arena perdebatan angka dan pasal, tanpa pembahasan mendalam soal peta ruang dan dampaknya bagi generasi mendatang.

Sumber daya alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan untuk dijaga. Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal keadilan antargenerasi, yaitu kewajiban menjaga agar generasi mendatang tetap memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat.

Jika RTRW hanya dilihat sebagai dokumen legal untuk membuka ruang eksploitasi tanpa keseimbangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD sedang mengambil risiko sejarah. Karena ketika peta ruang berubah, dampaknya tidak berhenti pada masa jabatan lima tahun. Ia bisa terasa puluhan tahun.

Rp14 triliun mungkin akan selesai dalam debat politik. Tetapi kerusakan ruang, jika terjadi, tidak mudah dipulihkan.

RTRW seharusnya menjadi instrumen perlindungan ruang hidup, bukan sekadar alat legitimasi kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dan pasal, melainkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hari ini dan untuk generasi mendatang. (***)

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.