MANADO sulutberita.com
Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil meringkus seorang pria berinisial MAK (38) warga Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan, terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SCP (19), yang terjadi pada Selasa (13/1) di Desa Kayopa 1, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut awalnya, berawal dari media sosial dengan menjebak korban di iming-imingi kan pekerjaan, dan saat bertemu langsung, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban ditawarkan pekerjaan di sebuah toko sembako di wilayah Tareran. Namun, janji tersebut hanyalah modus pelaku untuk menggiring korban ke lokasi sepi.
"Saat dalam perjalanan menuju tempat yang disebut pelaku sebagai mess, pelaku tiba-tiba mencengkeram leher korban dan membawanya secara paksa ke area perkebunan," ujar Suryadi kepada wartawan pada, pada Kamis (15/1/2026) siang tadi.
Dari hasil keterangan pelaku, lokasi pertama, yakni jalan masuk Desa Kapoya 1 pada hari Selasa, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku mengikat tangan korban dan menodongkan pisau potong (Cutter) dengan mengancam akan membunuh korban, lalu langsung memerkosa korban untuk pertama kalinya. Tak berhenti sampai disitu, selanjutnya pelaku kemudian membawa korban dan melancarkan aksi serupa kedua kalinya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Kapoya.
"Di TKP kedua sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali diperkosa di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau," tambah Suryadi.
Adapun penangkapan pelaku, berawal dari terungkapnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke SPKT Polda Sulut, kemudian oleh tim menindaklanjuti laporan tersebut, melalui Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob melakukan pengejaran dengan dukungan personel Polsek Tareran, yang akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka MAK di Desa Kapoya 1 melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan akan diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual, apalagi yang disertai dengan penyekapan dan ancaman senjata tajam," tegas Kombes Pol Suryadi.
Diketahui, untuk sementara kondisi korban yang berasal dari Kecamatan Siau Timur ini telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan sekaligus mendapatkan perlindungan, dan oleh petugas telah membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau Visum et Repertum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pengancaman dengan senjata tajam.
(*/Drin)

