Berkas Rampung, 3 Tersangka Pengusaha Di Kotamobagu Ini Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan

(Foto. Ist./: Ketiga tersangka dugaan kasus Minol ilegal diperiksa Penyidik PPNS SatPol-PP Kota Kotamobagu, Senin 10/11/2025)

KOTAMOBAGU,
sulutberita.com

Terus bergulir, dugaan kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di Wilayah Kota Kotamobagu, pada Senin 10 November 2025, hari ini kembali memasuki babak baru, pemanggilan serta pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada tiga (3) tersangka yakni, berinisial JG (Pemilik CV. TITA), JG (Pemilik Kios Kelontongan), dan TJ (Pemilik usaha BUKIT KARYA), bertempat di Ruang Penyidikan PPNS Satpol-PP Kotamobagu.

Pemeriksaan yang berlangsung alot sejak pagi menjelang sore hari itu, dari informasi yang diterima wartawan, ketiga tersangka itu dicecar sejumlah pertanyaan (dimintai keterangan) seputar aktivitas penjualan hingga pendistribusian "barang haram" tanpa izin resmi atau ilegal itu di wilayah Kotamobagu.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut yang ditambah diperkuat dengan bukti-bukti yang ada, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjual belikan minuman beralkohol tanpa izin edar itu secara sadar dan sah," terang Kasat Pol-PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat diwawancarai wartawan.

Dirinya pun menambahkan bahwa, sesuai ketentuan dalam Perda, para pelaku pelanggaran (3 tersangka) dapat dikenakan ancaman pidana kurungan, paling lama enam (6) bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp 30 juta.

“Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Penegakan Perda bukan semata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan di masyarakat," tambahnya.

“Kami berharap dengan langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin," tegas Kasat Pol-PP Kotamobagu.

Baca juga berita terkait:

https://www.sulutberita.com/2025/11/penetapan-tersangka-kasus-minol-di.html

https://www.sulutberita.com/2025/11/3-orang-pemilik-toko-dan-kios-di.html

https://www.sulutberita.com/2025/11/penetapan-3-tersangka-minol-ilegal-di.html

https://www.sulutberita.com/2025/10/tim-gakum-kotamobagu-sita-ribuan.html

Diketahui, dari hasil penyelidikan dan operasi lapangan sebelumnya, oleh petugas telah berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol dengan berbagai merk dari lokasi usaha milik para tersangka. Dimana, seluruh barang bukti itu kini telah diamankan di Gudang Penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.