
Foto: Advokat/Penasehat Hukum Pemohon IM yakni, Franky E. Onibala SH
MANADO,sulutberita.com -Permohonan praperadilan atas laporan dugaan kasus KDRT/Kekerasan Psikis dari pihak Pemohon IM, telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Senin 22 September 2025.
Sebagaimana disampaikan Advokat/Penasehat Hukum Pemohon IM yakni, Franky E. Onibala, SH, dan Tim, bahwa pihaknya dalam melakukan praperadilan tersebut tentunya berdasar atau adanya sejumlah bukti, temuan hasil dari olah atau kajian atas apa yang telah disangkakan pihak Termohon (Kepala Reserse Kriminal Resor Kota Manado) kepada kliennya (Pemohon IM).
"Ada 7 poin tuntutan praperadilan kami yang telah dikabulkan Majelis Hakim dalam sidang hari ini, diantaranya masalah yang kami beratkan itu, dalam laporannya (Termohon) tidak cukup bukti kuat, dilakukan secara sepihak, tidak ada bukti pendukung, dan juga sebelumnya sudah psikolog dari Polda Sulut, serta sudah pernah SP3, nah kenapa kembali ada lagi masalah ini?," terang Franky.
"Lainya juga, saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan ada dua bukti saksi berbeda atau saling berbenturan. Contohnya, soal adanya Depresi Major, itu seharusnya oleh saksi yang satu mendukung, tapi ini malah berbenturan," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan soal adanya status penetapan tersangka terhadap kliennya (Pemohon IM) yang prosesnya dinilai rancu.
"Dimana di tanggal 30 Juli 2025, oleh penyidik menanyakan saksi, tapi pada berita acaranya (Pemohon) sudah terperiksa sebagai tersangka, belum gelar perkara atau penyidikan. Nanti di tanggal 7 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan gelar perkara dan dinyatakan oleh penyidik, naik penyidikan," ungkapnya sembari menegaskan, bahwa berdasarkan sejumlah hal diatas itulah hingga pihaknya melakukan praperdilan.
"Sebagai kuasa hukum saya apresiasi urusan tersebut, sehingga melihat proses dari penyidikan pihak Polres itulah menjadi dasar kita olah untuk menguji semuanya. Harapannya, kami mohon kedepannya untuk lebih melihat hak dari tersangka, lebih teliti lagi agar tidak terjadi kejadian yang sama dikemudian hari," tutup Kuasa Hukum, Franky E. Onibala, SH yang saat itu bersama rekan tim pengacaranya.
Berikut PETITUM yang menjadi tuntutan dan telah dikabulkan Majelis Hakim PN Manado:
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negari Manado yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 30 Juli 2025
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Psikis sebagaimana di maksud dalam pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, oleh KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI UTARA RESOR KOTA MANAO, Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Ketetapan Nomor: SK.TSK/220/VIII/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon sebagai tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/290/VIII/2025/Reskrim oleh Termohon tanggal 07 Agustus 2025 dan segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Yang Mulia Hakim Negeri Manado yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (Drin)
