MANADO,sulutberita.com - Arus desakan semakin kuat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang kali ini tertuju kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) agar segera turun tangan langsung, mengatasi dugaan pelanggaran hukum aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sebagaimana ditegaskan Ketua DPD Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jefry Sorongan, agar Kapolda Sulut segera menindak, bahkan menangkap para pelaku aktivitas ilegal yang diduga dimotori, Steven Mamahit Cs.
Alasan mendasar Jefry yang juga Aktivis Lingkungan di Sulut itu dikarenakan, status lahan atau wilayah Hutan Lindung Kebun Raya Megawati di Ratatotok saat ini merupakan lahan yang dilindungi dan milik negara, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas apapun di wilayah tersebut, terlebih untuk aktivitas PETI itu jelas melanggar hukum.
"Saya minta Kapolda Sulut segera tangkap oknum Steven Mamahit Cs," tegasnya kepada wartawan saat berada di Polda Sulut, Kota Manado, pada Jumat 26 September 2025.
Diketahui sebelumnya, mencuatnya persoalan aktivitas ilegal yang diduga dilakukan Steven Mamahit Cs itu, adanya sorotan dari warga yang dinilai meresahkan, terlebih bagi para warga yang berprofesi sebagai penambang lokal. Yang lebih mirisnya lagi, Steven Mamahit Cs kembali melakukan aktivitas tersebut, pasca dilakukannya penertiban oleh tim gabungan Penegak Hukum (Gakum) Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) RI pada beberapa waktu lalu, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan besar publik.
Adapun dalam pemberitaan media sebelumnya, melalui Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya telah menegaskan akan komitmennya untuk bergerak cepat menindak lanjuti (instruksi Presiden Prabowo) terkait persoalan PETI.
“Kami menyambut baik dan siap menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait penertiban tambang ilegal. Polres akan memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres yang menambahkan bahwa, pihaknya pun tak hanya fokus pada penindakan, namun akan mengedepankan langkah pencegahan.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan menjaga kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan bangsa,” pungkas AKBP Handoko.
ASPEK HUKUM:
Dari dasar hukum, aktivitas PETI dijelaskan dalam Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Drin)


