MANADO,sulutberita.com - Tiba di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 10.20 Wita pagi tadi, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) hadir memenuhi panggilan Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Adapun kehadiran dari mantan Gubernur dua periode (2016-2025) tersebut kapasitasnya sebagai saksi untuk mengklarifikasi kan terkait dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di tahun 2020 sampai 2023.
Nampak berjalan santai, OD yang mengenakan kemeja putih bercelana panjang hitam saat itu menyalami sejumlah wartawan dengan senyuman khasnya, tanpa sepatah kata langsung berjalan menuju Ruang Unit 2 Subdit 5 Siber (Sebelumnya pernah menjadi tempat pemeriksaan dari mantan Wagub Sulut Steven Kandouw, pada beberapa waktu lalu).
Diketahui sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan 5 orang terduga tersangka kasus Tipidkor Dana Hibah Pemprov Sulut kepada pihak GMIM yakni, FK alias Fereydi (Karo Kesra Sulut), JK alias Jefry (mantan Kaban Keuangan Pemprov Sulut tahun 2020) yang keduanya telah ditahan pada Kamis 10 April 2025 malam. Kemudian, SK alias Steve (Sekdaprov Sulut) bersama AGK alias Asiano yang ditahan pada Senin, 14 April 2025 malam, yang selanjutnya terduga Ketua Sinode GMIM, HA alias Hein yang ditahan pada Kamis 17 April, adapun ke 5 terduga tersangka itu pun secara resmi telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut.
AKBP Alamsyah menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan kasus tipidkor dana hibah tersebut.
“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, ke 5 terduga tersangka tersebut, diduga terjerat dengan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar. (Tim)
Post A Comment:
0 comments: