Polda Sulut Didesak Kejelasan Kasus Korupsi Mobil PCR Dinkes Manado Libatkan Tersangka Oknum Dokter


MANADO
sulutberita.com

Arus desakan publik semakin kencang kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akan proses penahanan terhadap terduga tersangka berinisial MMK alias dr Marini, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, yang hingga kini belum juga dilakukan penahanan oleh Polda Sulut.

Diketahui, dalam kasus ini.dr Marini yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pada tanggal 26 November 2025 pukul 17.00 Wita, oleh Polda Sulut telah menang Praperadilan terhadap dr Marini yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado.

Adapun sebelumnya, dr Marini melalui Kuasa Hukum Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude, telah melakukan gugatan keabsahan proses penanganan perkara oleh Polda Sulut. Namun, oleh Hakim Praperadilan Ronald Masang SH MH, tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo,.ditolak untuk seluruhnya. 

Penegasan hakim tersebut menyatakan bahwa, proses penyidikan, penetapan tersangka terhadap dr Marini, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan melalui putusan itu, Polda Sulut harusnya dipastikan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. Akan tetapi, hingga kini Polda Sulut belum juga melakukan penahanannya, sehingga hal tersebut menjadi perbincangan hangat publik, yang mempertanyakan kenapa sampai saat ini anak buah dari Kapolda Sulut (Irjen Pol Roycke Harry Langie) belum juga melakukan penanan terhadap Marini ada apa sebenarnya?.

"Polda Sulut sudah harus melakukan penahanan kerena Marini sudah berstatus sebagai tersangka," ujar salah satu warga Manado yang meminta namanya tidak ingin dipublikasikan, pada Senin 26 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, melakui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp pun mengungkapkan bahwa, kasus ini berkasnya masih diproses.

"Berkasnya masih diproses," singkat Kompol Fadly.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.