Empat (4) berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Tahun Anggaran 2014-2019, secara resmi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Ke 4 berkas perkara tersebut terdiri dari, berkas terdakwa EK alias Ellen, yang diketahui dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Unsrat Manado, terdakwa HP alias Hadi, dalam pelaksanaan proyek itu menjabat sebagai Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC).
Selanjutnya, terdakwa JRT alias Jhony, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta terdakwa Sukaryo sebagai General Manager Departemen Gedung PT. Adhi Karya yang merupakan pelaksanaan pekerjaan pada Unsrat Manado, yang pendanaannya dibiayai dari dana pinjaman luar negeri, melalui kerjasama pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan IsDB atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.
Diketahui hasil kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut mencapai, Rp. 2.227.342.804.60 (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah Koma Enam Puluh Sen).
Dimana, melalui Jaksa Penuntut Umum juga telah melimpahkan uang sitaan sebesar Rp.2.227.342.804.60 tersebut ke Pengadilan Tipikor Manado.
Adapun dari informasi pihak Kejati Sulut, ke 4 terdakwa tersebut, didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Drin)

