Kajati Sulut Secara Resmi Teken MoU Bersama Pihak PTPN I Regional 8


MANADO
sulutberita.com

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Senin 26 Januari 2026, resmi ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H dan Region Head sekaligus Business Support Head Regional 8 PTPN I, Misran.

Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Kajati Sulut itu pun dihadiri Asisten Bidang Perdata dan TUN Andi Usama Harun, S.H., M.H.,  Koordinator Krisnandar, S.H., M.H., Koordinator, Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H., Plt. Kabag TU, Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H., para Jaksa Fungsional serta para Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut.

Kemudian, setelah melakukan penandatanganan MoU, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya.Kegiatan penandatanganan berjalan dengan lancar dan khidmat.

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.