Kasus peredaran cairan vape (Liquid) yang diduga kuat mengandung narkotika di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil dibongkar Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut, yang pada Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari, tim telah mengamankan seorang lelaki (37) warga Jakarta, berinisial KL, yang tertangkap tangan sekitar pukul 01.00 WITA di Kawasan Megamas, Kota Manado.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid berbahaya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, awal mula pengungkapan dan penyelidikan mendalam itu, karena adanya informasi masyarakat.
"Setelah memetakan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Arie, yang menambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim dari Tangerang melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi oleh seorang wanita berinisial L.
"Satu botol liquid tersebut dibanderol dengan harga yang cukup fantastis, sekitar Rp 2.000.000," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut juga, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 botol cairan liquid diduga mengandung narkoba, 1 buah cartridge berisi cairan serupa dan 1 unit ponsel milik tersangka.
Tersangka mengakui bahwa cairan tersebut mengandung bahan berbahaya sejenis narkotika yang dapat memberikan efek euforia atau rasa bahagia berlebih (fly) bagi penggunanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tengah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan kandungan kimia di dalam cairan tersebut. Selain itu, tim juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang berada di luar daerah," pungkas Arie.
(*/Drin)


