KOTAMOBAGU sulutberita.com
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kotamobagu akhirnya turun langsung melakukan penertiban terhadap para pedagang emperan, yang kerap kali tidak melanggar aturan atau tidak mengindahkan teguran atas aktivitas, yang diduga sering mengganggu ketertiban umum yang berdampak pada kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta merusak estetika kawasan perdagangan, baik menggunakan badan jalan hingga di kompleks pertokoan fashion.
Adapun titik lokasi yang paling sering menjadi pusat pelanggaran para pedagang ini, yakni di Area Jl. Kartini dan Jl. Bambu Kuning Pasar 23 Maret Kotamobagu, di area yang bukan menjadi lokasi atau tempat berdagang.
Melalui Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengungkapkan, berbagai upaya persuasif dan pembinaan sebenarnya telah dilakukan secara bertahap, mulai dari himbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun sebagian pedagang tetap bersikeras, dan bahkan melakukan perlawanan saat petugas mencoba melakukan penertiban.
"Dengan pelanggaran yang terus berulang tanpa ada itikad baik, kami (Satpol PP) akhirnya melakukan penyitaan barang dagangan sebagai upaya terakhir setelah seluruh himbauan dan tindakan persuasif tidak dihiraukan," terangnya kepada wartawan.
Adapun dirinya menghimbau kepada para pedagang, terutama bagi pedagang Barito untuk tidak lagi menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai area berjualan, serta menaati lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
"Pemerintah daerah berharap, dukungan masyarakat untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Penertiban akan terus dilakukan secara intensif sebagai komitmen menjaga ruang publik dan mewujudkan Kotamobagu yang Rapi, Indah, dan Beretika," pungkas Mokoginta.
(*/Bams)


