Berikut Jadwal Sidang Tiga Tersangka Di Kotamobagu Terkait Pelanggaran Perda


KOTAMOBAGU
sulutberita.com

Setelah diserahkannya berkas perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol ke Pengadilan Negeri Kotamobagu oleh penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Pengadilan Negeri selanjutnya menjadwalkan pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Perda tersebut.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah:

1. Terdakwa inisial J G (Pemilik Toko Tita) , Barang bukti yang diamankan:

- Bir Bintang 4.023 botol  (620 ml)

- Heineken 17 botol

- Bir Bintang 18 kaleng

- Draft Bir 21 botol

- Valentine 36 botol

- Bir Bintang Anggur Merah 19 botol

- Bir Bintang botol kecil 66 botol

- Anker Bir 6 botol

- Draft Bir Kaleng 15 kaleng

- Guinness Bir Hitam 3 botol

2. Terdakwa inisial TMT (Pemilik Toko Berkat Abadi), Barang bukti yang diamankan:

- Bir Bintang 9.432 botol

- Guinness Bir Hitam 1.020 botol

- Guinness Bir Hitam 84 botol

3. Tersangka insial JG (Pemilik Warung Tita), Barang bukti yang diamankan:

- Bir Bintang 144 botol

- Valentine 708 botol

- Cap Tikus 123 kantong plastik (310 ml)

- Cap Tikus setengah tupperware (9.000 ml)

- Captain Morgan 133 botol.

Sesuai jadwal/agenda yang telah ditetapkan, sidang akan digelar pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2025, Waktu: Siang hari, Tempat: Pengadilan Negeri Kotamobagu

Untuk memastikan kehadiran para terdakwa pada persidangan, penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada masing-masing terdakwa sesuai jadwal yang ditentukan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data resmi pemerintah pusat.

“Sesuai data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A (kadar 1–5% seperti Bir), golongan B (5–20%), maupun golongan C (20% ke atas). Artinya setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa pelanggaran masih ditemukan di sejumlah wilayah sehingga kolaborasi pengawasan menjadi sangat penting.

“Di beberapa desa dan kelurahan seperti Kelurahan Mongkonai lokasi terminal bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan dan  Kotobangon telah ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang berkelanjutan dan partisipatif,” ujarnya, sembari menyampaikan ajakan yang tegas namun santun kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. Apabila terdapat indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kiranya dapat segera diinformasikan kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kepedulian bersama akan sangat membantu menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan generasi muda,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan demi terciptanya lingkungan kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Satpol PP memastikan bahwa setiap perkembangan proses hukum dan hasil persidangan akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.