Hasil Putusan Hakim Ke 3 Terdakwa Minol Ilegal Kotamobagu Jauh Dari Tuntutan JPU


KOTAMOBAGU
sulutberita.com

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya mencapai tahap putusan.

Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian pemeriksaan dan pembacaan tuntutan oleh Kuasa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H. tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta S.STP., M.E dan Bambang Daxhlan, S.E., yang sejak awal mengikuti seluruh proses persidangan dari tahap dakwaan hingga pembuktian.

Dalam pertimbangan hakim, putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan barang bukti Minuman Beralkohol yang ditemukan serta disita oleh Penyidik Satpol PP Kotamobagu. Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa TMJ – Pemilik Toko Bukit Karya dijatuhi pidana denda Rp 15.000.000, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan;

Seluruh minuman beralkohol yang disita dalam operasi penegakan Perda dirampas untuk dimusnahkan;

Membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.

2. Terdakwa JG – Pemilik Kios dijatuhi pidana denda Rp 7.500.000, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 15 hari;

Barang sitaan dirampas untuk dimusnahkan; Dibebankan membayar biaya sidang sebesar Rp 3.000.

3. Terdakwa JG – Pemilik CV Tita

Dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp 15.000.000;

apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan;

Seluruh barang bukti minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan;

Membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.

Putusan tersebut menggambarkan keseriusan pemerintah melalui Satpol PP dan penegak hukum dalam menindak pelanggaran Perda terkait peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin. Selama proses persidangan, Kuasa Penuntut Umum berperan aktif dalam menyampaikan dakwaan dan tuntutan, serta menyampaikan argumen hukum bahwa penjualan Minol tanpa izin telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Pelaksanaan putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran Perda serta peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

Putusan Pidana Lebih Rendah Dibanding Tuntutan:

Sebelumnya, pada sidang salah satu terdakwa TMT yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., melalui Kuasa Penuntut Umum, Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. dan Bambang Daxhlan, S.E, secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa TMT.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa terbukti memperjual belikan Minuman Beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam:

Pasal 23 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2010 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp 30.000.000, atau, Pasal 23 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2010 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.