Tim Gakum Kotamobagu Sita Ribuan Minuman Beralkohol Ilegal Berbagai Merk


KOTAMOBAGU,
sulutberita.com

Ribuan botol minuman beralkohol ilegal bermacam jenis dan merk di 5 Kios dan Toko di wilayah Kota Kotamobagu, pada Senin 27 Oktober 2025, disita Tim Penegak Hukum (Gakum) gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kotamobagu dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Satuan Pol-PP, Polres Kotamobagu, TNI AD - Sub Detasemen Polisi Militer (PM).

Giat operasi menargetkan warung/kios dan toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi atau ilegal itu, bertujuan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan penertiban peredaran miras ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.

Adapun dalam kegiatan penertiban yang berjalan dengan baik dan aman itu, terpantau salah satu dari lima toko yang terjaring operasi Tim Gakum gabungan saat itu, merupakan milik dari salah satu Anggota DPRD Kota Kotamobagu partai PDIP.

Ditegaskan ‎Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta bahwa, peredaran miras tak berizin secara hukum tidak dibenarkan, terlebih di Wilayah Kota Kotamobagu.

"Dengan sandi operasi kami ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’, semua barang kami diamankan di Markas Satpol-PP, sambil menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dilakukan pemusnahan atau pun pengembalian, setelah pemeriksaan instansi terkait," terang Sahaya yang menambahkan, untuk penindakan di warung-warung/kios kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, dilakukan dengan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan, dengan menargetkan seluruh proses kegiatan dari penertiban Tim Gakum ini selesai sebelum akhir tahun.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga menegaskan, tujuan operasi ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan agar semua kegiatan usaha harus sesuai hukum. “Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin,” ungkap Ariono.

Adapun tanggapan dari salah satu pemilik toko, Titi Jonatan Gumulili pun mengakui dan menyadari pentingnya mengantongi izin usaha, dan berharap agar pemerintah dapat membantu dalam proses pengurusan perizinannya. 

“Terkait penyitaan ini perasaan kami kurang nyaman. Namun, bagaimana peraturan harus ditegakkan,” ungkap Titi.

Berikut daftar jenis minuman beralkohol/miras ilegal yang disita, berdasarkan grade A, B dan C: 

- Cap Tikus 135 kantong + ½ tong 

- Bir Bintang 1.132 karton

- Valentine 59 karton + 36 botol 

- Captain Morgan 133 botol 

- Guinness, Draft Beer, Heineken, dan Anker.

Total barang bukti penyitaan mencapai, 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah (½ tong).

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.