Pemberhentian Sepihak Tak Sesuai Regulasi, Ketua PC NU Kotamobagu Minta Kembalikan Jabatan Tiga Imam Masjid


KOTAMOBAGU,
sulutberita.com

Polemik tentang pemberhentian tiga Imam Masjid yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, menuai sorotan tajam Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kotamobagu, Nasrun Koto, yang disampaikannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotamobagu, pada Senin 27 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Nasrun dengan tegas menilai enam poin tuntutan dari Pemerintah Kelurahan Genggulang itu, selain merupakan tindakan sepihak, juga tidak sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

"Ini merupakan tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta akan mengganggu tatanan keagamaan di masyarakat," terangnya, sembari dengan tegas meminta untuk mengembalikan jabatan semula dari ketiga Imam tersebut.

"Jabatan Imam ini merupakan bentuk pengabdian, bukan sekadar jabatan administratif. Kementerian Agama dan Pemerintah, wajib mensosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II-802 Tahun 2014, kepada seluruh Imam, pegawai Syar’i serta masyarakat Kotamobagu, agar regulasi tersebut dipahami dan diterapkan dengan baik," tegas Nasrun.

Dirinya pun meminta untuk menempatkan kedudukan Ulama dan Umara itu sejajar disetiap tingkatan, agar tidak menimbulkan rasa takut para Imam atau Ulama, terhadap Umara, serta memastikan regulasi yang ada benar-benar diberlakukan.

"Tujuannya untuk apa? agar pengelolaan masjid itu berjalan Terstruktur, Transparan dan Akuntabel. Melakukan pembaruan ke imaman Masjid Agung Baitul Makmur, agar sesuai dengan ketentuan dalam Kepdirjen Nomor DJ.II-802 Tahun 2014. Selanjutnya, membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri alasan mengapa Kepdirjen Nomor DJ.II-802 Tahun 2014 yang telah disahkan sejak 2014, tidak disosialisasikan atau diberlakukan hingga saat ini," jelas Nasrun dengan menambahkan bahwa, pentingnya langkah-langkah itu dilakukan, agar hubungan antara Ulama dan Pemerintah tetap harmonis, serta tata kelola masjid di Kotamobagu dapat berjalan sesuai aturan dengan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.