MANADO,sulutberita.com
Fenomena kelangkaan ketersediaan stok gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dikhususkan bagi keluarga prasejahtera/kurang mampu/miskin di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini semakin meresahkan masyarakat.
Khusus di wilayah Kota Manado, melalui Pertamina Patra Niaga SulutGo, Pemerintah Kota Manado, dan Hiswana Migas pun pada Selasa, 21 Oktober 2025, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan tempat usaha.
Adapun sidak tim gabungan yang dipimpin Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang didampingi Sales Branch Manager Pertamina SulutGo IV Gas Ahmad Fernando, Ketua Hiswana Migas Sulut Sonny Bongkriwan, serta sejumlah personel Satpol PP Manado itu, menemukan sejumlah tempat usaha, rumah makan, kafe, yang masih menggunakan tabung gas melon 3 Kg.
Richard Sualang menegaskan, sidak ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait kelangkaan LPG 3 kg di Manado.
“Kita bersama Pertamina dan Hiswana Migas berkolaborasi untuk melihat langsung permasalahan di lapangan. Dan faktanya banyak masyarakat yang mengeluh gas 3 Kg sulit didapatkan," terangnya yang juga ingin ingin memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Lanjut Sualang pun menegaskan bahwa penggunaan gas subsidi dan non-subsidi itu sangat jelas aturan peruntukannya. Dimana, gas bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin.
"Sedangkan untuk rumah makan, restoran, kafe, dan usaha laundry, itu seharusnya menggunakan gas non-subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg ke atas,” jelasnya.
Adapun Wawali mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan karena terjadi kelangkaan gas.
“Kami mengimbau dengan tegas, agar penggunaan gas LPG 3 Kg harus sesuai dengan ketentuan. Jika semua tertib, maka kelangkaan bisa dihindari,” pungkas Sualang.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina SulutGo IV Gas Ahmad Fernando menegaskan, berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Migas, pelaku usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg.
"Kami masih menemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar. Sebagai langkah solutif, pihaknya menawarkan program Trade-In, yaitu penukaran dua tabung 3 Kg dengan satu tabung Bright Gas 5,5 Kg secara gratis bersama isinya.
“Kami berharap para pelaku usaha segera beralih ke gas non-subsidi. Untuk yang sudah beralih, kami apresiasi dan dorong agar tetap konsisten menggunakan Bright Gas,” ucapnya.
Adapun sebagai bentuk tindak lanjut dilapangan, petugas langsung memasang stiker berisi surat edaran larangan penggunaan LPG 3 Kg bagi tempat-tempat usaha, serta diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih disiplin menggunakan energi sesuai aturan.
(Drin/*)