MANADO,sulutberita.com
Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencuat ke publik. Kali ini, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), menyoroti Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, menyusul adanya temuan signifikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.
Sebagaimana hal itu tertuang dalam isi surat laporan Nomor:025-325/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/X/2025, DPW LSM Sulut Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR, tertanda Ketua Rolly Wenas, yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penganggaran dan Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hal itu, INAKOR menilai adanya perbuatan yang melawan hukum penyalahgunaan wewenang dan kelalaian, sehingga berpotensi merugikan negara yang berfokus pada penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.
Didalamnya terdapat dua dugaan yakni; Pertama, adanya kesalahan penganggaran belanja hibah sebesar lebih dari Rp105 miliar (tepatnya Rp110.280.552.623). Dana yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa ini justru ditempatkan pada pos belanja hibah, yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berpotensi menyulitkan pengawasan.
Kedua, INAKOR menemukan kekeliruan pencatatan anggaran sebesar Rp6,345 miliar untuk pengadaan buku. Anggaran ini seharusnya masuk dalam pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, tetapi malah dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, yang juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berpotensi memanipulasi laporan keuangan.
Berdasarkan analisis hukum INAKOR, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur, karena tidak didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari masing-masing sekolah, melainkan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.
Selain itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dikda Sulut diduga sengaja menggunakan kode rekening belanja yang salah karena tidak menemukan kode yang sesuai.
Kelalaian verifikasi juga ditunjukkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan, dan tim manajemen BOSP yang diduga membiarkan kesalahan prosedural tersebut.
INAKOR pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta anggota TAPD yang terlibat dalam proses verifikasi anggaran.
Dengan menegaskan bahwa, terindikasi adanya perbuatan atau niat jahat, atau kelalaian berat dari para terduga, yang dari pengakuan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, tidak mengusulkan perbaikan atas kesalahan penganggaran. INAKOR mendesak untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan profesional dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan.
Adapun tembusan surat laporan tersebut, diantaranya;
1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan informasi)
2. Jaksa Agung RI c.q JAM PIDSUS
3. Ketua KPK RI
4. Gubernur Sulawesi Utara
5. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut
6. Ketua BPK RI c.q Perwakilan Sulut
7. Kepala BPKP Perwakilan Sulut
8. Ketua DPR RI c.q Komisi III & V
9. Ketua DPRD Prov. Sulut
10. Ombudsman RI Perwakilan Sulut
11. DPP LSM-INAKOR
12. Arsip.
(*/Drin)

