MANADO,sulutberita.com
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Bao Qi, akhirnya dibebaskan, setelah diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Sulawesi.
Bao Qi yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dan penahanan atas dugaan penyeludupan Organ Satwa Liar ke Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) itu, melalui Kuasa Hukum Gelendy Lumingkewas, membenarkan atas putusan bebas atas kliennya tersebut.
“Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti, dan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” jelas Lumingkewas kepada wartawan, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Lanjutnya, pada sebelumnya kliennya (Bao Qi) sempat dituduh membawa berbagai organ satwa liar diantaranya, 20 Empedu Sapi, 12 Taring Harimau, 13 Cula Badak, serta 4 paket berisi bagian Cula Badak itu, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan bukan organ asli, melainkan benda tiruan yang dijadikan suvenir.
“Hasil cross check menunjukkan itu bukan cula asli. Sejak awal kami sudah meyakini hal ini, karena di China sendiri tidak ada cula badak,” kata Lumingkewas.
Kuasa Hukum Bao Qi lainnya yakni, Roy Theodoron menambahkan, bahwa seluruh sampel barang bukti telah diuji dan terbukti hanya merupakan replika yang dibeli secara daring.
“Barang-barang itu dijual bebas di platform online. Klien kami membelinya sebagai suvenir untuk kerabatnya di Indonesia,” terangnya.
Adapun usai dinyatakan bebas, selanjutnya Bao Qi telah dipulangkan ke megaranya (China) pada 2 Oktober 2025. Disamping itu, oleh Kuasa Hukumnya pun meminta agar hak pemulihan nama baiknya dapat dipenuhi.
“Sebelumnya banyak pemberitaan yang menyudutkan Bao Qi. Karena tuduhan tidak terbukti, kami berharap instansi maupun media yang sempat memberitakan hal tersebut dapat mengklarifikasi atau menurunkan pemberitaannya,” pungkas Lumingkewas.
(*/Drin)

