![]() |
(Foto: Ist./Perilaku KDRT) |
Hal tersebut terkonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana, dilansir dari laman IDNtimes. Agung menegaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Diketahui Melky yang baru sekitar satu bulan lebih bertugas di Polres Minut atau terhitung tanggal 19 Mei 2025 itu sebelumnya menjabat Kanit Tipikor Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Adapun dugaan kasus KDRT itu terjadi setelah sang istri (Endah) pada awalnya membuntuti mobil suaminya (Melky) dari Kota Manado karena curiga berselingkuh, kemudian terjadi cekcok dalam perjalanan berujung pada pemukulan yang menyebabkan lebam dan mimisan pada wajah sang istri. Dengan adanya kasus ini, sang istri pun berharap dapat diproses hingga ke tingkat pengadilan, tidak hanya sebatas etik saja. (Tim/**)
Post A Comment:
0 comments: