MANADO,sulutberita.com-Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu 11 Juni 2025 kembali menggelar Sidang Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Asiano G. Kawatu (AGK) yakni, Santrawan Paparang dan dihadiri langsung AGK selaku pihak pemohon beserta pihak tergugat yakni, Tipidkor Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang juga turut menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) dan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut.
Adapun dalam fakta persidangan tersebut, yang menjadi salah satu pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.
Menurut Santrawan, laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP baru terbit pada 10 Maret 2025, sementara laporan polisi telah dibuat jauh sebelumnya, yakni pada 12 November 2024, dan itu menjadi pertanyaan besar.
"Bagaimana bisa? katakanlah ada laporan polisi model A, katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara," terangnya dalam persidangan.
Selain itu dirinya juga menilai, jika proses hukum hanya berpatokan pada laporan informasi semata tanpa landasan hasil audit resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan hukum.
Adapun pernyataan kuasa hukum AGK itu pun kemudian secara tegas ditepis oleh saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak tergugat, dengan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri, tepatnya Pasal 1 Angka 13, laporan informasi adalah informasi awal yang diperoleh dari masyarakat atau hasil temuan anggota Polri sendiri.
Informasi itulah yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditindaklanjuti sebagai tindak pidana atau tidak.
“Laporan informasi itu sifatnya masih awal. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peristiwa yang dimaksud mengandung unsur pidana. Soal kerugian negara, itu bagian dari proses lebih lanjut. Saat informasi awal diterima dan terindikasi tindak pidana, maka dilakukan penyelidikan, termasuk dimintakan hasil audit kerugian negaranya,” jelas saksi ahli.
Sidang tersebut terus berjalan dengan setiap pertanyaan kuasa hukum AGK dapat disanggah oleh saksi ahli yang dihadirkan tipidkor Polda Sulut saat itu.
Pada akhirnya diskors dan akan digelar kembali dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dan kesimpulan dari kedua belah pihak. (Drin/*)
Post A Comment:
0 comments: