slider

Menu

Info Terbaru

Kuasa Hukum Demer Malonda Laporkan Oknum Pengacara Ke Polda Sulut, 3 Laporan Sekaligus


MANADO,sulutberita.com-Tertanggal 4 Juni 2025, melalui Kuasa Hukum pelapor Eri Pasona yakni, Demer Malonda telah melayangkan tiga (3) laporan terhadap terlapor atas nama Jimmy Li yang terinformasi adalah oknum pengacara, ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor surat laporan, B392, B393 dan D378.

Dalam keterangannya Malonda kepada wartawan, bahwa terlapor (Jimmy) dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan penipuan, penggelapan dan melanggar UU ITE atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (Eri Pasona).

"Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam berita acara laporan bahwa, pada dasarnya klien saya (ibu Eri) itu terlalu baik kepada beliau (terlapor) karena telah meminjamkan uang sebesar 1,7 Miliar yang jaminannya 1 unit kendaraan jenis Alphard berwarna hitam. Namun, dalam hal ini (laporan) terlapor kemudian ingin mengambil secara paksa jaminannya (1 unit Alphard Hitam), akan tetapi klien saya sudah menjelaskan kepada terlapor untuk kembalikan dulu uang 1,7 Miliar tersebut baru dikembalikan jaminannya," jelas Malonda.

"Bukti semua ada, kwitansi dan lain-lain, foto hingga CCTV dimana dia (terlapor) menerima uangnya, itu semua ada pada kami," tambahnya yang juga menegaskan bahwa untuk sekarang ini semua dokumen tanda terima, jaminan (1 unit mobil Alphard warna Hitam) dan lain-lainnya ada dalam penguasaan kantor pengacaranya untuk kepentingan bukti-bukti.

Lanjut Malonda, laporan yang kedua terkait dengan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulut. Dimana terlapor kemudian kembali membuat suatu pelanggaran undang-undang dengan melaporkan balik si pelapor (ibu Eri) atas tuduhan penggelapan kendaraan.

"Itu ngawur, salah. Dan sudah saya laporkan lagi dengan pencemaran nama baik melanggar undang-undang ITE karena telah memposting berita hoax di media sosial (facebook), dengan membujuk Artur Mumu untuk mempostingnya, itu saya laporkan tertanggal hari ini 4 Juni 2025 di SPKT Polda Sulut," ungkapnya.

Tak sampai disitu, ternyata Demer Malonda juga melayangkan laporan terhadap terlapor Jimmy atas dugaan penggelapan, dengan kronologi terlapor meminjam 1 unit kendaraan dinas milik mitra kerja dari pelapor (ibu Eri) yang sudah hampir tiga (3) bulan berjalan ini belum dikembalikan terlapor.

"Klien saya yang kemudian sudah berupaya meminta kembali kendaraan itu tapi hingga kini tidak dikembalikan. Makanya saya buatkan lagi laporan dengan dugaan penggelapan kendaraan," ujarnya sembari berharap kepada untuk pihak kepolisian khususnya ke Kapolda Sulut agar supaya dapat menanggapi laporan-laporan dari kliennya yang kini dirugikan dan juga merupakan seorang pejabat di Sulawesi Utara.

Adapun terkait dengan terlapor atas nama Artur Mumu, menurut Demer Malonda juga turut dilaporkan karena telah secara bersama-sama dengan terlapor (Jimmy) dalam hal membuat, memposting dan menyebarkan berita hoax secara bersama-sama. "Tinggal melihat bagaimana tindakan yang diambil dari penyidik nanti dalam menangani kasus ini," pungkasnya. (Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: