slider

Menu

Info Terbaru

Kejagung RI Kini Miliki Akses Penyadapan Ke 4 Nomor Operator Seluler Di HP

(Foto: Ist./)

JAKARTA,
sulutberita.comPasca penandatanganan nota kerja sama strategis secara resmi bersama empat (4) operator telekomunikasi di Indonesia, yakni Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat dan XL Smart Telecom, pada Selasa (24/6/2025), maka kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan jajarannya kini memiliki akses pengoperasian perangkat penyadapan dan akses rekaman, data, informasi komunikasi telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum.

Kerja sama tersebut dinilai sangat penting dalam menunjang efektivitas kinerja intelejen kejaksaan.

"Khususnya dalam mencari buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kerja sama ini sudah sesuai dengan UU No.11/2021, yang akan memperkuat Kejagung dalam mengakses informasi A1 yang kredibel untuk kepentingan organisasi dan penegakan hukum yang lebih presisi," terang Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI Reda Manthovani, dikutip dari laman nesiatimes dan Kejagung RI.

Diketahui, dalam UU No. 11 Tahun 2021 tersebut, bidang intelijen memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengamanan, hingga penggalangan untuk kepentingan hukum nasional.

Pengumpulan data berkualitas tinggi (kualifikasi A1) dari operator seluler nantinya akan digunakan untuk, Mencari buronan atau daftar pencarian orang, Mengumpulkan informasi penting untuk kasus hukum, dan Menyusun analisis menyeluruh terhadap isu-isu strategis. (Tim/**)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: