MANADO,sulutberita.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana inisial JFP atau Jane pada Minggu, 29 Juni 2025, di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Adapun Tim Tabur Kejati Sulut, telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO sejak pukul 09.00 WITA, dimulai dari saat yang bersangkutan menghadiri ibadah di Gereja GMIM Imanuel Lolah hingga kembali ke rumah tempat tinggalnya. Setelah memastikan keberadaan DPO, pada pukul 13.45 WITA, Dr. Marthen Tandi selaku Asisten Intelijen Kejati Sulut memerintahkan tim yang dipimpin oleh Plt. Kasi V, Morais Barakati, M.H., yang didampingi Kasi II, Nurdin, M.H, untuk melakukan tindakan pengamanan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan serah terima kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KN Manado pada pukul 15.00 WITA.
Diketahui Jane merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan telah berstatus buron sejak tahun 2023.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Diketahui, sekilas kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sebelumya dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka pada tanggal 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Tirza mengungkapkan bahwa sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah, dengan modus terduga pelaku (Jane) berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka, yang pada akhirnya korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.
“Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda arisan sebelumnya,” terang Tirza. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: