Dimana LHP-LKPD tahun 2024 tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono kepada Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen dan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, serta dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo S.E., M.M.
Dari hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke 11 kalinya berturut-turut itu pun diapresiasikan Gubernur Yulius.
"Hari yang berbahagia, dalam kesempatan ini Pemerintah Provinsi Sulut meraih opini WTP ke sebelas (11) kali berturut-turut. Ini hadiah yang besar dari BPK RI. Untuk itu saya beserta Pemprov Sulut ucapkan banyak terima kasih sahabat saya pak Budi Prijono beserta jajaran atas penghargaannya dan sudah berkesempatan hadir bersama-sama kita saat ini," ungkapnya sembari mengucap syukur atas capaian tersebut.
"Kami sangat bersyukur, tentunya kami akan berkomitmen untuk melakukan terbaik kedepan demi mewujudkan Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan," ucap Gubernur YSK.
Sementara itu, oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan komitmen dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemprov Sulut dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan itu bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," terangnya dengan menambahkan bahwa, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan yakni, (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem.
Terdapat beberapa capaian positif dari Pemprov Sulut dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, antara lain:
1. Alokasi anggaran telah mematuhi ketentuan mandatory spending pada sektor
pendidikan dan pengawasan yang sesuai dengan pedoman penyusunan APBD;
2. Terjadi peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang
mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat; Inflasi berhasil dikendalikan secara signifikan; dan
4. Pemerintah Provinsi meraih peringkat tertinggi dalam Penghargaan Kepatuhan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI selama 3 tahun berturut turut (hattrick).
Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:
1. Kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan
kelebihan pembayaran;
2. Ketidaktertiban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;
3. Kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2024.
Adapun BPK tetap mengingatkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya pada Semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dimana, pemeriksaan dimaksud merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat.
BPK juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, melalui pendekatan pemeriksaan yang sejalan dengan model kematangan organisasi akuntabilitas internasional.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP, DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. (Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: