MANADO,sulutberita.com-Terhitung sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan jajarannya dalam giat pelaksanaan "Operasi Berantas Premanisme 2025" mencatat sebanyak 189 kasus yang terdiri dari, 43 kasus Senjata Tajam (Sajam), 85 kasus Minuman Keras (Miras)/Beralkohol 85, Pungutan Liar 12 kasus, serta 49 kasus Gangguan Ketertiban Umum.
Hal tersebut disampaikan Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolda Sulut, pada Selasa 20 Mei 2025 malam tadi.
"Dari sebanyak 134 kasus tersebut oleh Polda Sulut hanya melanjutkan 63 tersangka (Tsk) kasus ke tahap penyidikan," terang Bayu yang menambahkan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, oleh Polda Sulut dan jajaran telah menurunkan sebanyak 538 personel gabungan satuan fungsi.
"Ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan baik yang membawa Senjata Api (Senpi) ataupun Sajam, serta Alat Pemukul lainnya, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau "Pu ngli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP," ungkap Irwasda Bayu.
Selanjutnya untuk Pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.
Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu,
"Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun," terangnya.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.
"Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun," tegasnya.
Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme.
"Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis," ajaknya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
"Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," pungkasnya. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: