Berikut Daftar Nama 6 Cafe Dan Kios Di Kotamobagu Masuk Tahap Penyidikan, Segera Gelar Perkara


KOTAMOBAGU
sulutberita.com

Sebanyak enam (6) Cafe dan Kios/Warung di wilayah hukum Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) naik status ke tahap Penyidikan, yakni;

U.Y.N    - Café Blacklist

S.W.D   - Café Agnes

M.K       - Café M’Classic

A.M       - Kios Angie

D.P        - Kios Jihan

A.F.W    - Kios Sking.

Demikian dikatakan Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui salah satu Kabid yang namanya tidak ingin di publikasikan, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Lanjutnya, bahwa dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin (ilegal) serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melakukan pengumpulan data dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan saat operasi, penyidik Satpol PP menyimpulkan bahwa unsur dugaan pelanggaran telah menguat.

Sementara itu, oleh Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa langkah penanganan hukum sedang disiapkan.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar Penyidik.

Pada tahap gelar perkara nantinya, Satpol PP akan memfokuskan pendalaman pada dugaan bahwa para pemilik usaha membuka cafe namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat dalam ketentuan Perda.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.