Tersangka Peristiwa Minahasa Tenggara Bisa Lebih Dari 10 Orang, Polisi Terus Dalami Yang Terlibat


MINAHASA TENGGARA
sulutberita.com

Sepuluh (10) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pertikaian antar kelompok di dua desa, yakni Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang terjadi pada 30 November 2025, belum lama ini.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam keterangan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Mitra, pada Selasa 2 Desember 2025, bahwa awalnya (para terduga) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, yang kemudian 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari, 3 orang (pelaku pelemparan), 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang lainnya yang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain.

Sementara itu oleh Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

"Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.

Lanjut Suryadi, terkait dengan 5 tersangka yang memproduksi senjata tajam jenis panah wayer, yang sesuai dengan hasil pemeriksaan pun terungkap, para tersangka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu. 

"Tetapi (sajam) belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan," jelasnya.

Lebih lanjut dalam proses penanganan, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara.

"Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil," ujar Dirreskrimum sembari menambahkan bahwa, para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Kemungkinan juga ada ketambahan orang yang melakukan tindak pidana, baik yang terlibat saat kejadian maupun pasca," pungkasnya.

Adapun dalam kesempatan itu, oleh Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Man Nusa I dalam penanganan konflik sosial masyarakat.

"Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum," katanya.

Sementara itu diakhir Press Conference, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif. 

"Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi," pungkas Kapolres.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.