JAKARTA, sulutberita.com - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berlangsung pada Senin 8 Juli 2024 di Grand Melia Hotel Jakarta, dihadiri Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Idham Holik yang didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Van Harling.
Dalam sambutannya Idham membahas terkait teknis rancangan jadwal jika dilakukan penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan terkait perubahan-perubahan pasca putusan MA akan batas usia dari Cakada.
Kegiatan FGD ini juga diikutii oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri Ditjen Administrasi Hukum Umum,
Pimpinan LSM/NGO serta para Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi dan beberapa Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota, juga diharapkan dari pembahasan FGD tersebut akan menjadi masukan yang konstruktif bagi KPU dalam penyusunan regulasi khususnya tahapan pencalonan selain itu hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan Rapat Dengar Pendapat bersama DPR.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Ketua KPU Muhamad Afifuddin dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: