MANADO, sulutberita.com - Menjadi salah satu prioritas dan komitmen dari Gubernur Prof Dr (Hc) Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) di Tahun 2024 ini, menargetkan penyelesaian 40 bidang aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) guna optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey kepada wartawan, usai pelaksanaan Rapat Koordinasi terkait Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlansgung di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Jl 17 Agustus Kota Manado, Selasa 9 Juli 2024.
Dijelaskannya pula bahwa hal itu merupakan salah satu strategi IPA, dan koordinasi antar stakeholder terkait, menjadi tujuan utama agar realisasi komitmen pemerintah berjalan sesuai mekanisme yang diharapkan.
“Untuk peningkatan optimalisasi sertifikasi aset tanah milik pemprov kita tidak bekerja sendiri,” jelasnya yang menambahkan bahwa pada akhir bulan Mei 2024 lalu, Pemprov Sulut bersama Kanwil Pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota telah melakukan rapat koordinasi untuk membicarakan kendala pengelolaan aset di masing-masing daerah.
Lanjut Clay, ditetapkannya sebagai piloting untuk pengukuran indeks aset tahun 2022 yang dirilis 2023, pada waktu itu hanya 10 Pemprov se-Indonesia. Kemudian di tahun 2024 ini berkembang menjadi 100 pemda dan untuk Pemprov Sulut ketambahan dua daerah yakni, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
“Ini penting karena pengelolaan barang milik daerah salah satu area strategis dari pengukuran MCP, jadi diintevensi oleh KPK,” ujarnya.
Dijelaskannya puka bahwa sebelum menjadi piloting, OD-SK sudah komitmen dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Di tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara silau terkait temuan Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian mekanisme tata kelola APBD, dalam rangka tata kelola keuangan untuk mengurus pencairan anggaran tidak akan diproses kalau tidak ada rekom BMD.
“Buktinya di tahun 2021, pak gubernur dan pak wakil gubernur melalui peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Itu bukti dan komitmen. Jadi kacamata itu mungkin menjadi alasan torang (kita) menjadi piloting,” tambahnya.
“Nah pak Sekprov menitip pesan, karena ini self assessment atau mengukur diri sendiri harus jujur, jangan manipulatif. Sehingga kita mampu mengukur kemampuan dan kekurangan,” sambungnya seraya menegaskan pesan Sekprov Sulut Steve Kepel.
Adapun Clay berharap usai rakor tersebut selain Minut dan Bitung, semua kabupaten/kota di Sulawesi Utara boleh mengukur IPA di masing-masing daerah.
“Ini semua berangkat dari komitmen, KPK menitipkan pesan jangan hanya Pemprov Sulut, harus menginfluence pemerintah kabupaten/kota yang lain,” harapnya. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: