slider

Menu

Info Terbaru

Terbantahkan, Video Viral Bernarasi Provokasi Soal Pemindahan Kotak Suara Ke Graha Gubernuran Bumber Manado


MANADO,
sulutberita.comTerkait dengan adanya cuplikan video viral di media sosial (medsos) yang diunggah oknum tak bertanggungjawab dengan narasi yang terkesan memprovokasi tentang pemindahan kotak suara yang dikawal ketat aparat Kepolisian dan TNI ke Graha Gubernuran Bumi Beringin (Bumber) Kota Manado, pada Kamis 15 Februari 2024 tadi malam sekitaran pukul 22.30 Wita, namun setelah dikonfirmasikan sejumlah wartawan bersama masyarakat langsung ke pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang, Joy Rawis, saat berada di lokasi pun menjelaskan sejumlah hal termasuk adanya peminjaman tempat (Graha Gubernuran) karena dinilai layak sebagai tempat penyimpanan kotak suara (sementara) yang sekaligus nantinya juga sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno Kecamatan Wenang.

(Foto/ist: isi surat permohonan peminjaman tempat dari PPK Wenang)

Berikut poin-poin isi klarifikasi dimaksud:

- Bahwa PPK Kecamatan Wenang pada akhir bulan September 2023 lalu telah mengajukan permohonan pinjam pakai Graha gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan;

- Alasan peminjaman di tempat tersebut karena kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan.

- Teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di Graha Gubernuran.

- Teman-teman PPK Wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado, namun tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain.

- Koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.

- Pertimbangan lainnya, (bangunan) Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan itu bukan Rumah Dinas Gubernur. (Mild)

Sementara itu, tak berselang berapa lama kemudian (Kamis tadi malam), melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado langsung memindahkan kotak suara Kecamatan Wenang tersebut dari Gedung Graha Gubernuran ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan proses pemindahannya menggunakan dua unit truk yang disaksikan dikawal jajaran TNI-Polri, Bawaslu Kota Manado, stakeholder terkait dan warga.

Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang yang dikonfirmasi meluruskan beberapa isu tidak benar yang berkembang di masyarakat lewat media sosial.

Yang pertama dia menegaskan bahwa kotak-kotak suara yang ada di Graha Gubernuran hanya dari kecamatan Wenang, bukan dari beberapa daerah di Kota Manado sebagaimana informasi yang berkembang di medsos.

“Dan itu ranah PPK, belum sampai ke tingkatan kota, karena proses dari TPS ke PPK itu langsung di bawa ke Graha Gubernuran,” jelasnya.

Penggunaan kantor camat Wenang sebagai tempat kotak suara juga tidak bisa dilakukan karena setelah dicek ternyata tidak representatif. Pihak PPK sudah mencari beberapa lokasi di wilayah kecamatan Wenang termasuk Aula Montini namun tak mendapat ijin karena akan dilaksanakan kegiatan lain di tempat tersebut. Sementara beberapa lokasi alternatif lain setelah dicek juga tidak representatif.

“Sehingga teman-teman (PPK) sejak September 2023 sudah melakukan peminjaman (Graha Gubernuran) lewat surat,” tukas Ferley.

Kedua, Kaparang menegaskan isu adanya pembukaan kotak suara tidak benar dan fitnah.

“Karena proses pemindahan kotak itu dari TPS ke Graha Gubernuran disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, TNI dan pemantau,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Manado juga membantah dengan tegas informasi adanya intervensi dari Pemerintah Provinsi. Pasalnya penempatan kotak suara di Graha Gubernuran dilakukan secara profesional karena tempat tersebut dinilai representatif.

“Karena Graha Gubernuran itu bukan rumah dinas Gubernur tapi itu fasilitas pemerintah yang diperuntukkan untuk umum, siapa saja bisa menggunakan tempat itu,” ujar Kaparang.

Untuk menjaga situasi kondusif, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan akhirnya memindahkan semua kotak suara kecamatan Wenang. Dirinya mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawal pemindahan kotak suara ini.

Ferley pun mengimbau semua pihak termasuk peserta pemilu untuk tidak menyebarkan atau termakan informasi yang belum akurat sehingga tidak menimbulkan opini-opini tidak tepat di kalangan masyarakat.

“Intinya kita tidak punya tujuan-tujuan tertentu terkait dengan proses penempatan kotak suara,” pungkas dia seraya menuturkan rekapitulasi suara kecamatan Wenang akan dilakukan dalam satu atau dua hari kedepan.

Terkait masalah ini, Bawaslu Kota Manado juga telah mengeluarkan imbauan pemindahan logistik ke Kantor Provinsi Sulut dalam surat Bawaslu Kota Manado nomor 119/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024.

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: