MANADO, sulutberita.com - Sebagai salah satu orang yang ikut dalam kontestan Pilcaleg di Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat, Hillary Brigita Lasut (HBL) harusnya bersikap seperti para caleg lainnya yang dapat mensosialisasikan soal menjaga ketentraman dan keamanan serta bernarasi menenangkan suasana pasca pemungutan suara atau tidak menimbulkan kegaduhan lewat narasi-narasi yang dapat berpotensi menimbulkan gesekan di publik.
Namun sebaliknya, dari pantauan unggahan postingan HBL di sosial medianya, HBL seakan emosional dan terkesan tidak adanya unsur kepercayaan kepada lembaga penyelenggara bahkan aparat keamanan (TNI-Polri) dengan unsur agitasi atau seolah ada potensi kecurangan ketika kotak suara dibawa ke Graha Gubernuran Sulut.
“Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado dibawa ke Graha Gubernur Sulut yang anaknya sedang dalam pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas keluarga salah satu caleg? untuk apa dibawa ke sana? Apa tidak ada area lain!,” demikian bunyi caption di akun Instagram (IG) pribadi dan laman FB milik HBL tertanggal/hari Kamis, 15 Februari 2024 kemarin.
Adapun diketahui pertama, surat suara yang dibawa hanyalah surat suara yang berasal dari Kecamatan Wenang. Yang kedua, lokasi tersebut memang sudah melalui prosedur peminjaman lewat surat resmi dari pihak penyelenggara sejak bulan September 2023 lalu, yang kemudian ketika Kamis tadi malam kotak suara dipindahkan dikawal ketat oleh aparat keamanan (TNI-Polri).
Atas hal tersebut, yang dinilai telah bersinggungan dengan jabatan serta fasilitas pemerintah (Graha Gubernuran) yang saat ini dibawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, maka melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Publik Christian A.R. Iroth pun angkat bicara, bahwa tindakan provokasi yang dilakukan Caleg dari Partai Demokrat Hillary Brigita Lasut yang menuduh dan mencurigai kotak suara yang di bawah di Graha Gubernuran tidak mendasar.
Iroth menjelaskan, kemauan membawa kotak suara ke Graha Gubernuran bukan dari Pemerintah Provinsi Sulut. Melainkan dari KPU Manado sendiri melalui PPK yang membuat permohonan untuk mengamankan kotak suara di Graha Gubernur.
Selain itu kata Iroth, kotak suara di Graha Gubernuran dijaga oleh TNI/Polri, kemudian diketahui saksi-saksi dari pasangan calon. “Masa tidak percaya sama TNI/Polri yang menjaga kotak suara tersebut,” tanya Iroth.
Menurut Iroth, postingan HBL di media sosial sangat tendesius dan memprovokasi pendukungnya. Seharusnya sebagai anggota DPR RI dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya. Dan melakukan cek dan ricek ke KPU dan TNI/Polri untuk mendapatkan informasi yang jelas.
“Jangan memprovokasi massa pendukungnya apalagi menuduh calon yang lain. Harusnya dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya tidak membuat suasana jadi gaduh,” ungkapnya.
Adapun kotak suara tersebut adalah kotak suara dari Kecamatan Wenang Manado.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado Defry Rawis pun langsung menjelaskan bahwa PPK Kecamatan Wenang akhir September 2023 lalu memang mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.
“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.
Rawis juga mengatakan bahwa, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk diletakkan di Graha Gubernuran.
“Teman-teman PPK Wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis lagi.
Rawis menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.
“Pertimbangan lainnya, graha gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur, jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferley Kaparang Manado pun angkat bicara, Ia menjelaskan bahwa kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kotak suara seluruh Kecamatan di Kota Manado.
“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” bebernya.
Kaparang menjelaskan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.
“Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” tukasnya.
Dan untuk proses pemindahan, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado. Sebab masih harus rekapitulasi pleno di tingkat kecamatan dulu, belum tingkat kota.
“Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya Kecamatan Wenang,” tegasnya.
“Jadi sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” tambah Kaparang. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: