Advokasi Dan Perlindungan Hukum Bagi ASN Bersama Diskominfo Sulut Dan LKBH Korpri Sulut


MANADO
sulutberita.com

Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Daerah Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulut, resmi dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr  Zainudin Saleh Hilimi SE, ME, AK, CA, pada Rabu 20 Mei 2026, di Kantor Gubernur Sulut.

Kegiatan ini dinilai penting, dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa terdapat empat perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Menurutnya, tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.

Kesempatan itu juga dijelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan. Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.

Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.

Diketahui Tim LKBH Korpri, terdiri dari Koordinator Marchelino CNMewengkang, SH, MKn, CLA, CTL, CMe, CPCLE, CPLM, CLAP, CRMTDPS. Dengan anggota, masing-masing Welly F Lumy SH, Lefrando S Sumual SH MH, Revin ED Rompas SH dan Yolanda D  Rompas SH MH.

(***/Is)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.