Terpantau Warga, Diduga Lahan Di Desa Oboy Bolmong Dibuka Paksa Sudah Police Line

(Foto dan Video: nampak adanya aktivitas di lahan di Desa Oboy Bolmong) 

BOLAANG MONGONDOW 
sulutberita.com

Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya dugaan kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di lahan Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang statusnya berproses secara hukum dan di police line oleh Polres Bolmong, serta sudah tahapan penyidikan yang dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan telah menyita 3 unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti.

Tak sampai disitu saja, kasus yang di duga menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, guna kepentingan proses hukum lanjutan.

Namun, dengan adanya aktivitas terbaru yang terpantau warga di area lokasi yang kini tengah bermasalah hukum (di police line) itu, diduga kuat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang terindikasi adanya keterlibatan dari pihak-pihak yang sama (sebelumnya) yang telah membuka kembali lahan tersebut secara paksa.

Jika benar seperti itu,? maka hal ini tidak hanya memperpanjang daftar pelanggaran, namun menghambat proses hukum yang tengah berjalan karena dinilai minimnya respons dari aparat untuk segera mengambil tindakan hukum tegas, berhubung sorotan akan kasus ini semakin meluas hingga ke tingkat nasional, menyusul adanya aksi demo yang berlangsung di Mabes Polri pada beberapa waktu lalu.

Publik pun mempertanyakan dengan tegas akan efektivitas penindakan terhadap PETI yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar jangan jadi beking alias melindungi tambang hingga perkebunan ilegal. Tak sampai disitu, bahkan Presiden pun meminta jajarannya untuk menutup ruang praktik "menipu rakyat", dan bahkan meminta menterinya agar segera menindaki tegas alias menutup lahan pertambangan yang tercatat bermasalah dalam jangka waktu sepekan ini.

Seperti halnya belum lama ini pada Jumat kemarin, Presiden Prabowo dalam kegiatan penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, menegaskan agar seluruh unsur negara betul-betul bisa mengabdi untuk rakyat.

Sementara itu melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia juga telah menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi, dengan mengingatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah mengantongi izin resmi tetap wajib menjaga kelestarian lingkungan.

“WPR Sulut saya yang teken izinnya, namun harus memperhatikan soal lingkungan,” kata Bahlil dalam kegiatan Musda Golkar XI Sulut, di Manado, pada Sabtu 11 April 2026.

Adapun pernyataan tersebut lebih mempertegas bahwa legalitas tambang bukan satu-satunya tolak ukur, melainkan juga kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas PETI jelas berada di luar koridor hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara masif.

Jika dugaan pembukaan paksa police line terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum baru yang serius dan berpotensi mencoreng wibawa aparat penegak hukum, yang sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.serta masih kuatnya praktik PETI meski telah diproses secara hukum.

Terpisah itu, oleh Kepala Dinas ESDM Frans Maindoka saat dikonfirmasikan wartawan juga membenarkan sekaligus mengkritik  akan adanya aktivitas tambang ilegal (PETI), bahwa aktivitas ilegal itu jelas dilarang..Untuk yang  terjadi di Desa Oboy, Kabupaten Bolmong, sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. 

"Kalau dari Dinas ESDM Sulut,  menghimbau untuk kiranya dapat mengurus izin dulu jangan ada kegiatan PETI," ungkap Kadis Maindoka.

Sementara itu, melalui Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Lido Ratri Antoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng menjelaskan, bahwa perkembangan kasus tersebut oleh penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dari pejabat sebelumnya.

"Iya, yang PT Xingfeng itu sementara berjalan itu," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan via telepon, pada Senin 13 April 2026, kemarin. 

Dirinya pun menyatakan untuk status resmi operasional perusahaan tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta, masih tertutup. Karena pihak Satreskrim berencana masih akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sejauh ini yang Xing Feng masih ditutup," kata Kasat. Kita mungkin dalam waktu dekat ini mau gelar. Kita kan terima dari Kasat yang sebelumnya, jadi kita mau anev dulu penanganan yang sebelumnya seperti apa, baru teman mau gelar. Gelar perkembangan kan," tandas Kasat Hardi.

Diketahui persoalan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, telah turun langsung melakukan rehabilitasi lingkungan, yang pada bulan Februari 2026, Kejati Sulut sendiri memimpin penanaman pohon di Desa Pusian sebagai simbol perlawanan terhadap kejahatan lingkungan. Namun, upaya pemulihan ekosistem tersebut seakan dianggap sepele oleh para oknum mafia tambang China yang tidak bertanggung jawab.

(Is)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.