MANADO sulutberita.com
Satu dari empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro Joi alias Joickson Sagune, akhirnya pada Rabu 1 April 2026, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.
Diketahui sebelumnya, tersangka belum bisa hadir dan ditahan bersama ketiga tersangka lainnya (pada Selasa kemarin) karena yang bersangkutan berhalangan sakit.
Terlihat Joi yang pada Rabu sore hari pukul 17.15 WITA keluar dari Kantor Kejati Sulut sambil berjalan merunduk menggunakan rompi merah muda, memakai masker dengan tangan diborgol, langsung menaiki mobil tahanan Kejati Sulut tanpa ada sepatah kata pun.
Kepada wartawan oleh Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejati Sulut, Oikurnia Zega pun mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepada tersangka sejak pukul 11.00 WITA. Dimana tersangka bersama ketiga tersangka lainnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepannya untuk proses lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana stimulan dana siap pakai erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
"Biarlah nanti penyidik diberikan kesempatan terkait siapa-siapa yang bertanggung jawab lagi dalam perkara ini," ungkap Zega.
Sementara itu, oleh Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto pun menyinggung soal adanya dinamika yang terjadi di masyarakat atas perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dimana ada pihak yang dalam postingannya di media sosial Facebook, seakan-akan mengalihkan persoalan ini sehingga menimbulkan keresahan.
"Ini (dalam postingan) seakan-akan penyidik tidak independent, sehingga memberikan informasi yang sangat negatif ke masyarakat. Kami sendiri terkait problematika yang ada di masyarakat ini, kami minta dengan sangat agar bisa memberikan informasi yang objektif," ucapnya sembari meminta agar informasi yang telah diposting yang bersangkutan di media sosial untuk segera di take down, dan selanjutnya melakukan permintaan maaf atas postingan tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila hal tersebut (take down postingan dan permintaan maaf) tidak dilakukan," tegas Eri.
Dirinya pun membeberkan bahwa postingan tersebut diposting oleh LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan).
"Kami menghargai setiap warga negara dalam menyampaikan hak masyarakatnya, tapi harapan kami objektif berdasarkan data. Postingan itu diposting sekitar 16 jam yang lalu terkait penahanan yang kemarin," jelas Eri.
"Kami yakinkan ke masyarakat bahwa tim penyidik tetap objektif dan on the track dalam perkara ini. Siapapun yang terlibat akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Diketahui, postingan dari LP-KPK itu berupa foto bersama pimpinan Kejati Sulut (Jacob Hendrik Pattipeilohy) dan Bupati Sitaro (Chyntia Kalangit) yang sekarang aktif menjabat itu dinilai pihak Kejati Sulut telah mengiring opini dan tidak objektif, bahwasannya pimpinan Kejati Sulut "bersalaman" seakan memberikan selamat kepada Bupati Sitaro yang terbukti tidak terlibat.
Berikut narasi postingan di Facebook akun Lp-KPK Komda Sulawesi Utara:
Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penanganan profesional terhadap kasus Gunung Ruang. Tindakan cepat dan tepat dari tim Kejati Sulut telah membawa keadilan dan ketenangan bagi masyarakat.
Selamat kepada Bupati Kepulauan Sitaro yang terbukti tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Integritas beliau menjadi teladan bagi kita semua.
Terima kasih juga kepada hoaker yang telah membuat berita fiktif, sehingga memicu proses hukum yang transparan dan akhirnya mengungkap fakta sesungguhnya.
Semoga kerjasama ini terus berlanjut demi keadilan di Sulawesi Utara.
Hormat kami, LP-KPK KOMDA SULAWESI UTARA.
Sonny Papendang S.Sos
(Drin)

