MANADO sulutberita.com
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum.
Hal tersebut disampaikan Reda dalam acara pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada Selasa (7/4/2026).
Reda menekankan bahwa sinergi antara institusi Kejaksaan dan ABPEDNAS merupakan hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguatkan, terutama dalam fungsi pengawasan penggunaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
“Program Jaga Desa ini menjadi instrumen penting bagi kejaksaan dalam mengawal tata kelola keuangan desa. Melalui aplikasi yang telah disiapkan, kami dapat mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia secara terintegrasi,” ujar Reda Manthovani.
Lebih lanjut, Reda menjelaskan bahwa melalui sistem digital tersebut, aparat kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pengawas yang menunggu terjadinya kesalahan. Sebaliknya, kejaksaan hadir sebagai pendamping bagi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran tetap berada dalam jalur yang benar.
Ia mengungkapkan bahwa aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi langsung dengan sistem milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini memungkinkan laporan pertanggungjawaban keuangan desa dipantau secara langsung dan real-time.
Kendati sudah didukung teknologi digital, Reda menilai pengawasan secara daring saja tidak cukup. Dibutuhkan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan validitas data yang dilaporkan.
“Apakah laporan itu benar, setengah benar, atau tidak benar, tentu harus dikroscek langsung di desa. Di sinilah pentingnya peran anggota BPD di masing-masing desa untuk memastikan laporan pertanggungjawaban benar-benar riil,” tambahnya.
Mengakhiri narasinya ia menegaskan, keterlibatan aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengawasan berlapis yang kuat, mulai dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di desa.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya:Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy.Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ABPEDNAS.Perwakilan Gubernur Sulawesi Utara.Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulut. Jajaran Bupati dan Wakil Bupati dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara.
Dengan penguatan sinergi ini, diharapkan penggunaan anggaran negara di tingkat desa dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa terjerat permasalahan hukum.
(Drin)

