Baru 3 Tersangka Yang Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Bencana Gunung Ruang 2024


MANADO
sulutberita.com

Tepat pada Selasa 31 Maret 2026, tadi malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) langsung melakukan penahanan kepada empat (4) orang tersangka, usai diperiksa pihak penyidik sejak pagi harinya atas kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada tahun 2024 lalu.

Adapun keempat tersangka dan masing-masing jabatannya adalah,

Joy Oroh (mantan Pj Bupati Sitaro)

Denny Kondoj (Sekda Sitaro)

Joy Sagune (Kepala BPBD Sitaro)

Denny Tondolambung (pihak swasta/kontraktor).

Dimana, salah satu dari empat tersangka (Joy Sagune) belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, sehingga total yang baru ditahan berjumlah tiga (3) orang.

Ketiga tersangka pun langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati Sulut ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, sebagai langkah antisipasi pencegahan terjadinya tindakan ke luar daerah dan penghilangan barang bukti, serta untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun berdasarkan bukti-bukti dan hasil penghitungan auditor Kejati Sulut, jumlah kerugian yang dialami negara mencapai sekitaran Rp22,7 miliar dari total bantuan sebesar Rp35,7 milar. Dimana, kasus ini masih akan terus bergulir, menjadi sorotan publik, mengingat dana yang diduga disalahgunakan merupakan bantuan bagi korban bencana.

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.